Minggu, 23 Agustus 2026

Satu Minggu Menjabat Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi Rekomendasikan Pecat Anggota Terlibat Narkoba

Administrator - Sabtu, 24 Juli 2021 10:39 WIB
Satu Minggu Menjabat Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi Rekomendasikan Pecat Anggota Terlibat Narkoba

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bertempat di ruangan Endra Dharma Laksana Polres Tanjung Balai, Jumat (23/7/2021) siang pukul 14.30 Wib, telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III terhadap anggota Polres Tanjung Balai a.n. terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga IPDA ARIANTO SINAGA, S.H NRP 78060173 jabatan Brigadir Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK Mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi dilaksanakan adalah Bukti Komitmennya terhadap Personil yang melakukan Tindak Pidana Narkotika akan ditindak Secara Tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap Personil Polres Tanjung Balai atas nama Aipda Arianto Sinaga SH Nrp 78060173 dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehubungan tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya pada hari Selasa (30/1/2018) sekitar pukul 11.00 Wib, Arianto Sinaga memesan Narkotika jenis shabu sekitar 30 gram kepada, Firman A. Siagian untuk dijual kembali kepada si Bro yang merupakan teman Arianto Sinaga.

Selanjutnya Firman A Siagian menyerahkan satu buah amplop yang berisikan shabu yang belakangan diketahui dengan berat 37,42 gram.

Kemudian Arianto Sinaga menghubungi si Bro akan tetapi HP nya tdk aktif selanjutnya Firman A Siagian menitipkan amplop tersebut kepada Arianto Sinaga.

Pada hari, Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 21.00 Wib Firman A Siagian datang bersama Syah Indra Alias Bejo. Kemudian amplop berisi shabu diserahkan Arianto Sinaga kepada Firman A Siagian selanjutnya, Firman A Siagian menyerahkan kepada Syah Indra Alias Bejo.

Sekira pukul 22.00 wib di SPBU KM 7 Datuk Bandar, Syah Indra Als Bejo di tangkap dan kemudian dikembangkan perkaranya lalu sekitar pukul 23.00 Wib Firman A Siagian ditangkap dan selanjutnya dikembangkan perkaranya dan pada hari Jumat (9/2/2018) pagi dini hari sekira pukul 01.00 Wib, Arianto Sinaga di tangkap di Polres Tanjung Balai dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan narkotika padanya.

Selanjutnya Arianto Sinaga divonis PN.Tg.Balai dengan hukuman pidana penjara 6 tahun subs 3 bulan. Pengadiln Tinggi Medan tingkat banding jatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun subs 1 bulan. MA tolak kasasi yg diajukan Arianto Sinaga.

Lanjut AKBP Triyadi, sehubungan Aipda Arianto Sinaga telah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, Polres Tanjung Balai Melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi dengan Perangkat Sidang diantaranya, Kompol H Jumantho SH, MH (Waka Polres Tanjung Balai) selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota.

Kemudian, Kompol J Sinaga (Kabagsumda Polres Tanjung Balai) selaku Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota dan Kompol Syahrul S.H., M.H (Kapolsek Tanjung Balai Selatan) Polres Tanjung Balai selaku Anggota Komisi Kode Etik Polri merangkap anggota.

Lalu, Ipda M. Irvan Prihaswan (Kasipropam Polres Tanjung Balai) selaku Akreditor Polres Tanjung Balai sebagai Penuntut. Aipda Rudi P. Silalahi (Ps. Kanitprovos) selaku Akreditor Polres Tanjung Balai sebagai Penuntut. Aipda Josman Sihotang (Ps. Kanit Provos) Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai) sebagai Pembantu Sekretaris Sidang.

Kemudian, Aiptu B.M. Siregar (Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai) sebagai Sekertaris Sidang serta Ipda Parlindungan Saragih S.H (Ps. Kasubbagkum Bagsumda Polres Tanjung Balai) sebagai Pedamping dan memberikan Bantuan Hukum kepada terduga pelanggar.

Dalam agenda Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III terhadap terduga pelanggar an. Aipda Arianto Sinaga SH NRP 78060173 jabatan Brigadir Polres Tanjung Balai, dengan agenda membaca Nota pembelaan terduga pelanggar dan pembaca putusan Sidang KKEP.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi, a.n. terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga NRP 78060173 jabatan Brigadir Polres Tanjung Balai, disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 11 huruf c Subs Pasal 21 ayat [1] Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri berupa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan,norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum” dijatuhi hukuman berupa :

a. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1/2003 ttg pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

b. Sanksi yang bersifat Etika berupa prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

c. Sanksi yang bersifat Administrasi berupa : PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

3. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang ke III dengan terduga pelanggar AIPDA ARIANTO SINAGA,SH NRP 78060173 jabatan Brigadir Polres Tanjung Balai, sidang diskor pada pukul 14.40 Wib dan kemudian dilanjutkan pada pukul 16.30 Wib, berakhir pada pukul 16.52 Wib, berjalan aman tertib dan lancar.(sudarmanto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru