Minggu, 23 Agustus 2026

Walikota Irsan Efendi Nasution Keluarkan SE No 451.11/3217/2021, Ini Isi Juknisnya

Administrator - Jumat, 16 Juli 2021 12:39 WIB
Walikota Irsan Efendi Nasution Keluarkan SE No 451.11/3217/2021, Ini Isi Juknisnya

P SIDIMPUAN I SUMUT24.co Pemerintah Kota Padangsidimpuan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.11 /3217/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban.

Baca Juga:

“Surat Edaran itu sudah saya tandatanganinya pada siang tadi,” kata Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Jum’at (16/7).

Menurut dia, SE itu akan dibagikan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan Idul Adha se-Padangsidimpuan, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman dan juga Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Padangsidimpuan,

Adapun landasan SE itu adalah Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2021 Tanggal 21 Juni 2021, SE Gubernur Sumut Nomor 188.54/INST/2021 Tanggal 05 Juli 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.

Beberapa poin dalam SE tersebut yakni pertama, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan berperan aktif dan mendukung kegiatan-kegiatan Keagamaan sebagai bentuk Syiar Agama di Kota Padangsidimpuan.

Kemudian , agar tidak melakukan kegiatan Takbir Keliling, kegiatan Takbir dilakukan di rumah maupun di Masjid/Mushalla oleh Pengurus Takbir dan dapat melalui Radio, Media Sosial, dan Media Digital lainnya, ujarnya.

Ketiga, Shalat Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan di rumah berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (Munfarid), juga dapat dilaksanakan berjamaah di Masjid/Lapangan dengan tetap memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.15 Tahun 2021, Protokol Kesehatan dengan ketat dan mencegah terjadinya penularan COVID-19, antara lain: a. Menyediakan dan menggunakan masker setiap orang; b. Menyediakan sabun cuci tangan atau Hand Sanitizer, c. Membawa Peralatan Shalat masing-masing. d. menjaga jarak (Physical Distancing); f. Memperpendek bacaan Shalat dan pelaksanaan Khutbah; dan g. Bagi masyarakat yang lanjut usia dan orang dalam kondisi kurang sehat dan sembuh dari sakit atau perjalanan tidak diperbolehkan shalat di Lapangan/Masjid.

Keempat Pelaksanaan Penyembelihan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha dan berlangsung sejak tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah 1442 H/2021 M.

b. Hewan kurban yang disembelih harus memenuhi syarat cukup umur, tidak cacat, dan sehat.

c. Kegiatan penyembelihan hewan memperhatikan dan pendistribusian wajib mempedomani Protokol Kesehatan secara ketat. Yang kelima, jika ditemukan peningkatan Covid-19 di wilayah/lingkungan/desa/kelurahan menjadi zona oranye/merah, agar tidak melaksanakan Shalat Idul Adha di Lapangan/Masjid tetapi di rumah masing-masing.

Keenam, jika Kota Padangsidimpuan ditetapkan menjadi zona oranye/merah oleh Satuan tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Pusat, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1442 H/2021 M ditiadakan. para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melarang masyarakat di wilayahnya yang belum menyelesaikan masa akhir/isolasi agar melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H di rumah/tempat masing-masing. Kemudian, Satgas Covid-19 melakukan pemantauan SE secara hierarkis melalui camat, lurah dan Kepling maupun kepala dusun . “Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat,” katanya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru