Minggu, 23 Agustus 2026

Terima Pimred SUMUT24 Group, Walikota Irsan : Apresiasi Warga dan Pelaku usaha Tetap mengikuti aturan PPKM dan Prokes

Administrator - Rabu, 14 Juli 2021 09:35 WIB
Terima Pimred SUMUT24 Group, Walikota Irsan : Apresiasi Warga dan Pelaku usaha Tetap mengikuti aturan PPKM dan Prokes

P SIDIMPUAN I SUMUT24.co Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 13 Juni hingga 12 Juli 2021 sudah kita lakukan.

Baca Juga:

“Keputusan ini diambil setelah kita melakukan evaluasi atas Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.” Ucap Walikota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, saat menerima silaturrahmi Pimred SUMUT24 Grup Rianto Ahgli SH dikantor Walikota Padang Sidimpuan, Kamis, (14/7).

 

Irsan mantan Sekretaris PWI Tapsel itu mengatakan, pada PPKM sebelumnya mengharapkan adanya tren penurunan atas kasus terkonfirmasi Covid 19. Namun itu belum tercapai karena kondisi selama 12 hari belakangan ini terjadi tren fluktuatif di angka 40 sd 60 kasus.

Pada kesempatan itu, menyampaikan apresiasi kepada warga dan pelaku usaha yang tetap mengikuti aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan Covid 19 dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19.

Diakuinya, bahwa masih ada warga yang mengikuti PPKM, tetapi untuk kegiatan pesta atau sejenisnya tampak ada penurunan.

Ketentuan dalam penambahan PPKM itu masih mengadopsi surat edaran satgas penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan terdahulu terkait PPKM berbasis Mikro sampai pukul 21.00 wib jam operasional restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, warung minuman dan saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan .

Demikian juga untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan musik live, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib Wajib Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.

Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir 50 persen dari kapasitas tempat yang hanya disiapkan dan menerapkan Prokes.

Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemaayaman bagi umat agama lain yang diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja, ucapnya.

Terhadap pelanggaran ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi lainnya.

Keputusan di dalam Surat Edaran nomor 497/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kota Padangsidimpuan.

Sementara itu Pimred SUMUT24 Group Rianto Ahgly mengatakan, Terima kasih atas penyambutan hangat Wali Kota Padang Sidimpuan Abangda Irsan Efendi Nasution kepada kami. kami melihat apa yang telah dibuat Walikota Padang Sidimpuan soal PPKM dan bersinergi dengan Forkopimda di PSP sudah lebih baik sehingga kami yakin pembangunan Kota Padang Sidimpuan dibawah pimpinan Irsan Efendi Nasution akan lebih maju lagi kedepannya, ucapnya.

Kita berharap Pemko Padang Sidimpuan teruslah bersinergi dengan media, karena media adalah pilar keempat dalam pembangunan, tanpa media apapun yang baik dibuat Kab/Kota akan tidak diketahui masyarakat kalau tidak diekspos media, pungkasnya.red

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru