Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Medan I Sumut24.CO
Baca Juga:
Terbukti terima suap terkait dengan jabatan, Iwan Zulhami SH, MAP, (60), mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut divonis 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan disampaikan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam persidangan virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/7/2021).
Disebutkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan terkait dengan jabatannya.
Perbuatan itu dilakukan dengan menerima pemberian uang sebesar Rp 750 juta melalui saksi Nurkholida untuk pengangkatan saksi Zainal Arifin selaku Kakan Kemenag Kab. Madina.
Maksud pemberian itu, supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
“Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan terdakwa sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” sebut majelis hakim.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum pembacaan putusan, terlebih dahulum didengar nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan tim Penasihat Hukum Law Office POER’S & PARTNERS, yang dilanjutkan dengan replik dan duplik.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Polin Siregar yang menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sesuai dakwaan, peristiwanya seputar Mei 2019, terdakwa menerima pemberian atau hadiah berupa uang sejumlah Rp 750 juta secara bertahap melalui saksi Nurkholidah.
Selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut Iwan Zulheimi memiliki kewenangan mengangkat pejabat struktural dilingkungan Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota. Â
Saksi Zainal Arifin adalah Kasi di Kantor Kemenag Kab. Madina, yang telah beberapa kali mengusulkan untuk diangkat sebagai Kepala Kantor  Kemenag Madina.
Kebetulan, Kepala Kantor  Kemenag Madina, Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di Universitas Negeri Medan, sehingga terjadi kekosongan jabatan.
Secara kebetulan saksi Nurkholidah Lubis ( Kepala MAN 3 Medan) bertemu dengan Iwan Zulhami, keduanya berdiskusi tentang kekosongan jabatan Kepala Kantor Kemenag Madina.
Lalu saksi Nurkholidah Lubis menginformasikan kepada terdakwa tentang saksi Zainal Arifin, cukup layak menjadi Kepala Kantor Kemenag Madina.
Sesudahnya Nurkholidah, melalui seorang kenalan menyampaikan adanya peluang bagi Zainal Arifin untuk menjadi Kepala Kantor Kemenag Madina.
Kemunikasi pun tersambung, lantas Nurkholidah dan Zainal Arifin datang ke rumah Iwan Zulheimi di Binjai.
Dalam pertemuan itu disepakati pemberian uang Rp 700 juta agar Zainal Arifin dapat menduduki jabatan Kepala Kantor Kemenag Madina.
Realisasinya, Zainal Arifin menyetor uang secara bertahap, melalui saksi Nurkholidah, sehingga mencapai Rp 750 juta.
Anehnya, meski telah mengeluarkan uang cukup banyak, saksi Zainal Arifin tidak mendapat jabatan defenitif, ia hanya diangkat sebagai Plt. Kakan Kemenag Madina.
Perlu diketahui, dalam perkara ini Zainal Arifin telah divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (zul)
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
kota
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
News
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
kota
Sukhairi Nasution Resmi Pimpin DMI Madina 20262031, Sekda Afrizal Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban
kota
Langkah Tegas Madina Hadapi PETI, Satgas Siapkan Personel untuk Operasi Lapangan
kota
Bawa Nama Madina ke Panggung Nasional, Bupati Saipullah Nasution Raih Penghargaan IIGCE 2026
News
Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
News