Minggu, 23 Agustus 2026

Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 2,4 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 08 Juli 2021 10:16 WIB
Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 2,4 Tahun Penjara

Medan I Sumut24.CO

Baca Juga:

Terbukti terima suap terkait dengan jabatan, Iwan Zulhami SH, MAP, (60), mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut divonis 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan disampaikan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam persidangan virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/7/2021).

Disebutkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan terkait dengan jabatannya.

Perbuatan itu dilakukan dengan menerima pemberian uang sebesar Rp 750 juta melalui saksi Nurkholida untuk pengangkatan saksi Zainal Arifin selaku Kakan Kemenag Kab. Madina.

Maksud pemberian itu, supaya  berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

“Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan  terdakwa sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” sebut majelis hakim.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum pembacaan putusan, terlebih dahulum didengar nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan tim Penasihat Hukum Law Office POER’S & PARTNERS, yang dilanjutkan dengan replik dan duplik.

Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Polin Siregar yang menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sesuai dakwaan, peristiwanya seputar Mei 2019, terdakwa menerima pemberian  atau hadiah berupa uang sejumlah Rp 750 juta secara bertahap melalui saksi Nurkholidah.

Selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut Iwan Zulheimi memiliki kewenangan mengangkat pejabat struktural dilingkungan Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota.  

Saksi Zainal Arifin adalah Kasi di Kantor Kemenag  Kab. Madina, yang telah beberapa kali mengusulkan  untuk diangkat sebagai Kepala Kantor  Kemenag Madina.

Kebetulan, Kepala Kantor  Kemenag Madina, Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di Universitas Negeri Medan, sehingga terjadi kekosongan jabatan.

Secara kebetulan  saksi Nurkholidah Lubis ( Kepala MAN 3 Medan)  bertemu dengan  Iwan Zulhami, keduanya berdiskusi tentang kekosongan  jabatan Kepala Kantor Kemenag Madina.

Lalu saksi Nurkholidah Lubis menginformasikan kepada terdakwa tentang saksi Zainal Arifin, cukup layak menjadi Kepala Kantor Kemenag Madina.

Sesudahnya Nurkholidah, melalui seorang kenalan menyampaikan adanya peluang bagi Zainal Arifin untuk menjadi Kepala Kantor Kemenag Madina.

Kemunikasi pun tersambung, lantas Nurkholidah dan Zainal Arifin datang ke rumah  Iwan Zulheimi di Binjai.

Dalam pertemuan itu disepakati  pemberian uang Rp 700 juta agar Zainal Arifin dapat menduduki jabatan Kepala Kantor Kemenag Madina.

Realisasinya, Zainal Arifin menyetor uang secara bertahap, melalui saksi Nurkholidah, sehingga mencapai Rp 750 juta.

Anehnya, meski telah mengeluarkan uang cukup banyak, saksi Zainal Arifin tidak mendapat jabatan defenitif, ia hanya diangkat sebagai Plt. Kakan Kemenag Madina.

Perlu diketahui, dalam perkara ini Zainal Arifin telah divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru