Minggu, 23 Agustus 2026

PKPA Fak Hukum Umsu Gelar Daring PERADI, Abraham Samad : Pentingnya Integritas Bagi Advokat

Administrator - Jumat, 02 Juli 2021 12:28 WIB
PKPA Fak Hukum Umsu Gelar Daring PERADI, Abraham Samad : Pentingnya Integritas Bagi Advokat

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Fakultas Hukum UMSU bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI serta Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, yang diadakan melalui daring di hari ke 5.

Hal ini disampaikan Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH, selaku Direktur PKPA FH UMSU dengan Dr. Zainuddin, SH., MH, sebagai Moderator, Jumat 2 Juli 2021.

 

Abraham Samad saat memberikan arahan bersama Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH.Direktur PKPA FH UMSU

Dikatakan, pendidikan ini menghadirkan pemateri yang merupakan tokoh nasional yakni Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. Sosok mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011 s.d 2015 membawakan materi urgensi etika profesi dan integritas advokat, kata Beniko Advokat muda dan enegrik ini.

Dalam Daring tersebut, Abraham samad menyampaikan betapa pentingnya bagi advokat dalam menjaga integritasnya sebagai penegak hukum dengan tetap mematuhi kode etiknya.

“Sebab seorang advokat yang hebat itu bukan diukur atau dilihat dari berapa banyak perkara yang dimenangkannya akan tetapi dilihat dari sikap advokat yang tetap menjunjung tinggi kode etik dan integritasnya dengan menangani perkara dengan jujur” tegas Mantan Ketua KPK tersebut.

Peserta PKPA nya ada 32 org mas, merupakan lulusan FH (yg sudah sarjana hukum) sebagai syarat jika ingin menjadi advokat.

Lebih lanjut, Integritas itu merupakan pemikiran yang selaras dengan sikap dan hati nurani yang dilakukan dengan penuh komitmen dan konsisten, mbuh Abraham samad.

Masih kata dia, juga menyampaikan advokat harus mempunyai 9 sikap yakni :1. Kejujurane,2. Keadilan, 3.Keepedulian , 4. Kedisplinanan 5). Tangung jawab 6. Kemandirian 7. Kerja keras, 8. Kesederhana, dan 9. Keeberanian.

Oleh karenanya, lanjut Araham samad, kode etik advokat harus memberikan sanksi yang tegas bagi advokat agar advokat menjaga integritasnya dan takut melakukan pelanggaran.

“Sebagai wujud advokat menjaga nama officium nobile (profesi mulia) sebagai salah satu catur wangsa penegak hukum,” pungkasnya mengakhiri.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru