Minggu, 23 Agustus 2026

Walikota Medan : Perwal Segera Direvisi, Nggak Ada Batas Usia Bilal Mayit

Administrator - Rabu, 30 Juni 2021 09:28 WIB
Walikota Medan : Perwal Segera Direvisi, Nggak Ada Batas Usia Bilal Mayit

Medan  I Sumut24.CO

Baca Juga:

Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17/2021, tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat.

“Di momen hari ulang tahun (HUT) Kota Medan, Perwal (17/2021) itu akan segera kita revisi,” tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, seusai Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Medan ke 431 di Gedung DPRD Medan, Rabu (30/6/2021).

Ditegaskan Walikota Medan, tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah (bilal mayit) sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan. “Hampir 60 % itu, memang di atas 60 tahun (usia penerima), perlu saya juga sampaikan persoalan ini,” pungkas.

Tidak hanya bilal jenazah, guru Magrib Mengaji, imam masjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan masyarakat, tidak akan dibatasi usia penerimanya.

“Kita buka tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun,” ujarnya.

Disisi lain, Bobby Nasution mengaku akan menambah uang insentif khusus untuk bilal jenazah.

“Kita akan tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp 300 ribu perbulan akan di tambahkan, nominalnya masih rahasia,” ucapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Organisasi profesi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut bakal menggugat Peraturan Wali Kota Medan (Perwal 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat. Perwal Pelayanan Masyarakat itu diterbitkan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif. Sebelum opsi itu diambil, Peradin ingin berdiskusi terlebih dahulu mengenai aturan tersebut agar bersedia melakukan revisi.

Ketua Peradin Sumut, Advokat Irwansyah Rambe, menyatakan, apabila Wali Kota Medan tidak bersedia melakukan revisi. Posbakumadin akan melakukan Langkah-langkah hukum. “Termasuk melakukan gugatan pembatalan ke PTUN Medan,” ungkapnya, Senin (28/6/2021).

Irwansyah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Medan, mengutarakan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dari organisasi paguyuban bilal mayit.

“Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution atau pun Pemko Medan. Intinya kita ingin memberikan masukan untuk kesejahteraan banyak orang,” kata Irwansyah. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru