Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Medan  I Sumut24.CO
Baca Juga:
Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17/2021, tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat.
“Di momen hari ulang tahun (HUT) Kota Medan, Perwal (17/2021) itu akan segera kita revisi,” tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, seusai Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Medan ke 431 di Gedung DPRD Medan, Rabu (30/6/2021).
Ditegaskan Walikota Medan, tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah (bilal mayit) sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan. “Hampir 60 % itu, memang di atas 60 tahun (usia penerima), perlu saya juga sampaikan persoalan ini,” pungkas.
Tidak hanya bilal jenazah, guru Magrib Mengaji, imam masjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan masyarakat, tidak akan dibatasi usia penerimanya.
“Kita buka tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun,” ujarnya.
Disisi lain, Bobby Nasution mengaku akan menambah uang insentif khusus untuk bilal jenazah.
“Kita akan tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp 300 ribu perbulan akan di tambahkan, nominalnya masih rahasia,” ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Organisasi profesi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut bakal menggugat Peraturan Wali Kota Medan (Perwal 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat. Perwal Pelayanan Masyarakat itu diterbitkan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif. Sebelum opsi itu diambil, Peradin ingin berdiskusi terlebih dahulu mengenai aturan tersebut agar bersedia melakukan revisi.
Ketua Peradin Sumut, Advokat Irwansyah Rambe, menyatakan, apabila Wali Kota Medan tidak bersedia melakukan revisi. Posbakumadin akan melakukan Langkah-langkah hukum. “Termasuk melakukan gugatan pembatalan ke PTUN Medan,†ungkapnya, Senin (28/6/2021).
Irwansyah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Medan, mengutarakan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dari organisasi paguyuban bilal mayit.
“Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution atau pun Pemko Medan. Intinya kita ingin memberikan masukan untuk kesejahteraan banyak orang,†kata Irwansyah. (R03)
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
kota
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
News
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
kota
Sukhairi Nasution Resmi Pimpin DMI Madina 20262031, Sekda Afrizal Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban
kota
Langkah Tegas Madina Hadapi PETI, Satgas Siapkan Personel untuk Operasi Lapangan
kota
Bawa Nama Madina ke Panggung Nasional, Bupati Saipullah Nasution Raih Penghargaan IIGCE 2026
News
Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
News