Minggu, 23 Agustus 2026

Pilkada Labuhanbatu, MK Putuskan PSU Dua TPS

Administrator - Kamis, 03 Juni 2021 09:32 WIB
Pilkada Labuhanbatu, MK Putuskan PSU Dua TPS

MEDAN I Sumut24.co

Baca Juga:

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk kembali melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk dua tempat pemungutan suara (TPS).

Hal itu disampaikan MK dalam sidang agenda putusan atas sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca-PSU di 9 TPS yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar.

Hakim Konstitusi Anwar Usman, membacakan amar putusannya menyatakan menerima permohonan pemohonan untuk sebagian. MK menyatakan batal Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca-Putusan MK Nomor 58/PHP.Bup-XIX dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tertanggal 27 April 2021.

“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 di 2 TPS, yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak putusan mahkamah ini dan melaporkannya ke mahkamah dalam jangka waktu 7 hari sejak selesainya pemungutan suara ulang,” kata hakim Anwar Usman membacakan amar putusannya, Kamis (3/6/2021).

Perintah PSU, menurut MK lantaran ditemukan fakta persidangan bahwa ada sebanyak delapan pemilih di 2 TPS tersebut yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

Meski membawa C Pemberitahuan, penggunaan KK sebagai bukti identitas diri pemilih tidak dibenarkan oleh MK karena kebenarannya tidak bisa dipastikan sebab tidak ada foto diri di KK.

”Karenanya, kemurnian suara di 2 TPS tersebut diragukan,” ujarnya.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menyebutkan, pihaknya mengaku siap melaksanakan perintah MK soal PSU di 2 TPS.

Kini KPU Labuhanbatu akan melakukan berbagai persiapan teknis untuk menyelenggarakan PSU di 2 TPS.

“Kami siap melaksanakan. Mempersiapkan tahapan dan jadwal. Perkiraan dalam waktu dekat, karena paling lama kan 22 Juni ini. Dan saat ini sedang menghitung kesiapan logistik,” ucap Wahyudi.

Sebelumnya, dari 9 TPS di Labuhanbatu yang melaksanakan PSU, pasangan Andi-Faisal hanya menang di satu TPS. Sementara pesaingnya, Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar berhasil meraih suara terbanyak di delapan TPS.

Hasil rekapitulasi terhadap 9 TPS yang melakukan PSU bersama 1.052 TPS lainnya, pasangan Erik-Ellya memeroleh 88.493 suara. Sementara Andi-Faisal mendapat 88.183 suara.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru