Sabtu, 20 Juni 2026

Setelah Putusan PK, Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap Bebas

Administrator - Minggu, 30 Mei 2021 15:27 WIB
Setelah Putusan PK, Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap Bebas

 

Baca Juga:

 Medan I Sumut24.co  Mantan Walikota Medan Rahudman  Harahap dikabarkan ‘bebas’ setelah adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung.

 Mengenai kabar bebas bahwa Mantan orang nomor satu Kota Medan tersebut, dibenarkan oleh Kalapas IA Tanjunggusta Medan Erwedi Supriyatno saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (30/05/21).

“Kabar itu benar adanya, bahwa pihak Lapas menerima email tentang perihal putusan PK pada Jumat (28/05/21) sore kemarin.

 Nah lanjut, Erwerdi pihaknya belum melihat perkara mana yang diputus dalam PK Mahkamah Agung, dimana dalam putusannya itu pernyataan Onslag.

 Namun dari salah satu pointnya pelaksanaan eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung langsung dilakukan Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat.

 “Jadi putusan PK baru bisa dilaksanakan setelah ada tim Jaksa Kejari Jakarta Pusat,” ucapnya.

Terpisah saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian belum mendapat kabar bebasnya Rahudman Harahap dalam putusan PK dari Mahkamah Agung.

“Nantinya kita kordinasi dulu dengan pimpinan kabar putusan PK dari Mahkamah Agung termasuk dalam pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.  Ketika disinggung perkara korupsi yang sehingga pelaksana eksekusinya dari Kejari Jakarta Pusat, Sumanggar hanya menyebut bahwa itu perkara korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

 Sebagaimana data yang dirangkum dari situs web Mahkamah Agung (MA), sebelum menjadi Wali Kota Medan, Rahudman menjadi Sekda Tapanuli Selatan sejak 2001. PADA 2004, ia mengajukan pencairan dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda senilai Rp1,5 Milyar.

Atas hal itu, jaksa lalu menyelidikinya karena diduga tindak pidana korupsi. Kemudian mendudukkan Rahudman di kursi pesakitan. Pada tanggal 15 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Rahudman. Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.

 Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar menghukum Rahudman selama 5 tahun penjara. Selain itu, Rahudman juga membayar kerugian negara Rp 480 juta. Vonis itu juga diketok oleh M Askin dan MS Lumme pada 26 Maret 2014.

Atas itu, Rahudman mengajukan PK dan dikabulkan pada 16 Mei 2016.

 “Menyatakan terpidana terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Pelepasan pidana kepada terpidana karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terpidana yang dikenakan pidana berupa pidana kurungan selama 6 bulan, ”kata ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro.

Sementara itu Pihak keluarga, mengakui bahwa bapak bebas, ” ya bang ..mohon doanya, supaya kami diberikan kesehatan, katanya pihak kelurga yang namanya tak mau disebut.(tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UID Sumut Dukung Penguatan Literasi Digital Siswa MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Pura
Jalan Keluar Krisis Produktivitas di Sektor Kelautan, Andi Yuslim Patawari Dorong Ekonomi Biru Berbasis Sains
Percepat Pembangunan Jalan, Wakil Bupati Asahan Koordinasi Langsung ke BBPJN Sumut
Pererat Sinergi TNI-Polri, Dandim 0208 Asahan Hadiri Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara ke 80
Polres Padangsidimpuan Tutup Rangkaian Lomba HUT Bhayangkara ke-80, SMK Negeri 1 dan Tim Sigma UIN Syahada Raih Juara Cerdas Cermat
Humanis dan Tegas, Polres Tapsel Kawal Eksekusi PN Padangsidimpuan Tanpa Gangguan Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru