MEDAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Akademisi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Dr H Danialsyah SH MH kenalan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan agar KPU Labuhanbatu keluar dari putusan terkait Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca-pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) pada 24 April lalu. Dengan adanya ketetapan MK tersebut menjelaskan bahwa MK tidak mengakui ketetapan yang telah dikeluarkan KPU Labuhanbatu sehingga paslon Erick Atrada-Ellya Rossa harus segera didiskualifikasi, tegas Danialsyah SH MH kepada Wartawan, Senin (24/5). menurut Pengacara tersebut, penetapan keputusan paslon Erick Atrada-Ellya Rossa telah dianulir oleh MK makanya sudah didiskualifikasi selayaknya, ucapnya.
Lebihlanjut Danialsyah, keputusan tertinggi pada sengketa pilkada di Indonesia ini adalah di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga harus sama-sama kita dukung demi pembangunan Labuhanbatu yang bermartabat, pungkasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (21/5), majelis hakim konstitusi mengeluarkan ketetapan nomor 141 / PHP.BUP-XIX / 2021. Ketetapan ini memerintahkan seluruh instansi yang terlibat dalam tahapan tahapan penetapan penetapan rekapitulasi suara pasca-PSU.
“Menetapkan, memerintahkan kepada semua instansi yang terkait untuk melakukan tahapan dan semua tindakan administrasi atau tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pascaputusan Konstitusi Nomor 58 / PHP. BUP-XIX / 2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021, bertanggal 27 April 2021 sampai adanya putusan Mahkamah terhadap permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap, “ucap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, yang didampingi hakim konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh .merah
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News