Senin, 24 Agustus 2026

Akademisi UISU Danialsyah : Erick - Ellya Rossa Harus Didiskualifikasi

Administrator - Senin, 24 Mei 2021 06:20 WIB
Akademisi UISU Danialsyah : Erick - Ellya Rossa Harus Didiskualifikasi

MEDAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Akademisi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Dr H Danialsyah SH MH kenalan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan agar KPU Labuhanbatu keluar dari putusan terkait Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca-pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) pada 24 April lalu. Dengan adanya ketetapan MK tersebut menjelaskan bahwa MK tidak mengakui ketetapan yang telah dikeluarkan KPU Labuhanbatu sehingga paslon Erick Atrada-Ellya Rossa harus segera didiskualifikasi, tegas Danialsyah SH MH kepada Wartawan, Senin (24/5). menurut Pengacara tersebut, penetapan keputusan paslon Erick Atrada-Ellya Rossa telah dianulir oleh MK makanya sudah didiskualifikasi selayaknya, ucapnya.

Lebihlanjut Danialsyah, keputusan tertinggi pada sengketa pilkada di Indonesia ini adalah di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga harus sama-sama kita dukung demi pembangunan Labuhanbatu yang bermartabat, pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (21/5), majelis hakim konstitusi mengeluarkan ketetapan nomor 141 / PHP.BUP-XIX / 2021. Ketetapan ini memerintahkan seluruh instansi yang terlibat dalam tahapan tahapan penetapan penetapan rekapitulasi suara pasca-PSU.

“Menetapkan, memerintahkan kepada semua instansi yang terkait untuk melakukan tahapan dan semua tindakan administrasi atau tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pascaputusan Konstitusi Nomor 58 / PHP. BUP-XIX / 2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021, bertanggal 27 April 2021 sampai adanya putusan Mahkamah terhadap permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap, “ucap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, yang didampingi hakim konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh .merah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru