Sabtu, 20 Juni 2026

Gugatan Pasangan ASRI Diterima MK

Administrator - Minggu, 09 Mei 2021 22:10 WIB
Gugatan Pasangan ASRI Diterima MK

 

Baca Juga:

Jakarta I Sumut24.co Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah meregistrasi gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ASRI Nomor urut 03 Pasangan H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT – Faizal Amri Siregar, ST dengan Nomor 141 / PAN. MK / ARPK / 05/2021.

Gugatan Pasangan ASRI Nomor urut 03 ini di regristrasi oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/5/2021) pukul 15.00 Wib.

Gugatan ini telah disimpan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara:

 

NOMOR 141 / PHP.BUP-XIX / 2021 yang diajukan oleh H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT dan Faizal Amri Siregar, ST pasangan. Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, Nomor Urut 03.

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa khusus bertanggal 27 April 2021 memberi kuasa kepada Eddi Mulyono, dkk, Selanjutnya disebut sebagai pemohon.

Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu

Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon,

Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Akta gugatan ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Konstitusi Muhidin, SH, M.Hum.

 

Hal seperti ini lah yang menjadi pertimbangan para pakar Hukum Tata Negara seperti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sehingga menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu terlalu kegabah dan terlalu terburu-buru – buru-buru melakukan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhabatu terpilih pada pilkada 2020.

Pada pemberitaan sebelumnya pakar hukum tata negara ini menyebutkan bahwa KPU kurang memperhatikan azas kehati – hatian atas gugatan hukum yang ada di Mahkamah Konstitusi saat ini.

Begitu gugatan telah memenuhi ke MK, Kuasa Hukum dari Asri pasangan Nomor urut 03 juga menyampaikan surat permohonan ke KPU Labuahanbatu agar penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilukada tahun 2021 karena gugatan telah didaftarkan di MK.

Tetapi KPU Labuhanbatu tidak menggubris surat dari Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 03 ASRI dan KPU Labuhanbatu melakukan sidang pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pasangan ERA Nomor 02 pasangan dr.H.Erik Adtrada Ritonga, M.KM dan Hj .Elya Rosa Siregar, S.Pd, MM, pada Minggu (2/5/2021)

 

 

Selanjutnya atas sidang Pleno penetapan yang dilakukan KPU dan diserahkan kepada DPRD Labuhanbatu dan pada Rabu (5/5/2021) DPRD Labuhanbatu melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhabatu pada pilkada tahun 2020 pasangan dr.H.Erik Adtrada Ritonga, M. KM dan Hj.Elya Rosa Siregar, S.Pd, MM

Berbagai sumber dari pakar hukum menyampaikan bahwa setiap objek hukum masih dalam gugatan peradilan berarti objek perkara tersebut masih dalam status Guo, menunggu putusan dari pengadilan yang mengadili perkara tersebut.

Integritas dalam hal ini KPU Labuhanbatu dan Integritas DPRD Labuhanbatu di pertaruhkan, karena hal itu terjadi dalam kehati – hatian dalam melaksanakan tahapan yang ada.

Sebagai pertimbangan kita bersama

PKPU No. 19 Tahun 2020 Pasal 54

(1) KPU / KIP Kabupaten / Kota menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh:

Sebuah. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan Bawaslu Kabupaten / Kota.

(2) Hasil rapat pleno yang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon terpilih.

(3) KPU / KIP Kabupaten / Kota menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama kepada:

Sebuah. DPRD Kabupaten / Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota;

b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengolah Pasangan Calon;

c. Pasangan Calon terpilih; d. KPU; dan e. Bawaslu Kabupaten / Kota.

(4) Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditunjuk dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU / KIP Kabupaten / Kota.

(5) Penetapan kurva dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

(6) Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih yang dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterima. 

(7) Dalam hal dilakukan Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih yang dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah hasil Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. (Merah)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Tutup Rangkaian Lomba HUT Bhayangkara ke-80, SMK Negeri 1 dan Tim Sigma UIN Syahada Raih Juara Cerdas Cermat
Humanis dan Tegas, Polres Tapsel Kawal Eksekusi PN Padangsidimpuan Tanpa Gangguan Kamtibmas
Bupati Putra Mahkota Alam Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Padang Lawas Cetak Sejarah Raih Opini WTP
Lindungi Generasi Muda, Pemkab Padang Lawas dan BNNK Tapsel Perkuat Kolaborasi Anti Narkoba
Pemkab Padang Lawas dan Tirtanadi Gelar Sosialisasi Air Minum, Dorong Akses Air Bersih Hingga Pelosok
Polres Asahan Peringati HUT Bhayangkara Ke 80, Doa Bersama Lintas Agama Dan Berbagi Uuntuk Sesama
komentar
beritaTerbaru