Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Medan I SUMUT24.CO
Baca Juga:
Syafrizal (56), selaku Kepala Desa Kelantan, Kec. Berandan Barat, Kab. Langkat dituntut 6 tahun penjara, karena diduga korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2018 sebesar Rp 515.038.000.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juanda Fadli dalam persidangan virtual di ruang Cakra-4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/4/2021).
Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 515.038.000 subsider 3 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan JPU, Desa Kelantan, Kec. Berandan Barat, Kab. Langkat, Sumatera Utara TA 2018 menerima DD sebesar Rp. 1.045.038.000, dan ADD sebesar Rp. 620.266.000, serta bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 9.490.000.
Seluruh dana tersebut tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kelantan Tahun 2018.
Kemudian, terdakwa bersama bendahara yaitu saksi Fiqmawati Dewi melakukan pencairan DD dan ADD TA 2018 melalui Bank Sumut Kacaunya, dana tersebut langsung dipegang seluruhnya oleh terdakwa sehingga bendahara desa tidak bisa melakkan penatausahaan terhadap pengeluaran desa yang bersumber dari dana desa.
Setiap melakukan penarikan dana, terdakwa tidak pernah memberitahu bendahara peruntukan penarikan dana tersebut.
Sesuai rencana, DD dan ADD dipergunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan jerambah, penambahan tiang jerambah, biaya studi banding dan kunjungan, dan penambahan modal Bumdes.
Dalam pelaksanaan berbagai kegiatan desa itu, terjadi selisih dana yang tidak dikembalikan terdakwa ke kas desa Kelantan.
Hasil Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kab. Langkat telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 515.038.000.
Lebih rinci, realisasi uang negara yang telah dicairkan Rp. 1.045.038.000, realisasi pengeluaran Rp 508.400.000, ditambah pekerjaan yang tidak dianggarkan Rp 21.600.000, terjadi kerugian keuangan negara Rp 515.038.000.
Usai pembacaan tuntutan, hakim ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengar pledoi (nota pebelaan) penasihat hukum terdakwa. (zul)
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
kota
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
News
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
kota
Sukhairi Nasution Resmi Pimpin DMI Madina 20262031, Sekda Afrizal Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban
kota
Langkah Tegas Madina Hadapi PETI, Satgas Siapkan Personel untuk Operasi Lapangan
kota
Bawa Nama Madina ke Panggung Nasional, Bupati Saipullah Nasution Raih Penghargaan IIGCE 2026
News
Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
News