LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
Medan I SUMUT24
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
DPRD Provinsi Sumatera Utara melalui Ketua Komisi A, Sarma Hutajulu, membantah telah terjadi maladministrasi dalam tahapan seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) periode 2016-2019 yang baru-baru ini, hasilnya sudah diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dapat dilantik dan dicatatkan secara administratif. “DPRD Provinsi Sumut telah mematuhi Peraturan KPID Nomor 01/P/KPI/07/2014 untuk melaksanakan tahapan seleksi,†jelas Sarma menanggapi banyaknya pemberitaan negatif terkait seleksi KPID Sumut, Kamis (23/6).
Terkait dengan tuduhan bahwa Komisi A tidak mematuhi putusan PTUN Medan No.37/G/2015/PTUNMDN yang putusannya antara lain menyatakan tidak sah dan mewajibkan tergugat, dalam hal ini Mutia Atiqah untuk mencabut Surat Keputusan penetapan Mutia sebagai Ketua KPID Sumut, mencabut Keputusan penyusunan pembidangan KPID Sumut tahun 2012-2015, dan mencabut Keputusan KPID Sumut Nomor 061/2988/KPID-SU/V/2015 tertanggal 6 Mei 2015 perihal Revisi Tim Seleksi KPID Sumut.
“Putusan tersebut tidak satupun membatalkan ketetapan DPRD Provinsi Sumut terkait seleksi KPIDâ€, sambung Sarma.
“DPRD Provinsi bukan tidak mematuhi Putusan PTUN Medan tersebut, namun perlu dipahami bahwa isi Putusan PTUN Medan tersebut tidak ada yang membatalkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumut Nomor 21/KP/2015 tanggal 2 November 2015 terkait penetapan Tim Seleksi, lagi pula Tim Seleksi yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara adalah Timsel yang dibentuk dan ditetapkan oleh DPRD Sumut, bukan atas usulan KPID Sumut.†ungkap Sarma.
Menurut Sarma, putusan PTUN Medan nomor 37 tersebut sifatnya membatalkan revisi Timsel KPID Sumut yang diusulkan oleh Mutia. “KPID Sumut hanya dapat mengusulkan formasi Tim Seleksi KPID, bukan menetapkan,†ujar Sarma sembari menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Pasal 19 ayat 2 menyatakan bahwa KPI Daerah dapat mengusulkan nama-nama calon anggota Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah kepada DPRD Provinsi, “Untuk menetapkan Tim Seleksi adalah merupakan kewenangan penuh DPRD Provinsi sesuai dengan aturan yang berlaku†tegas Sarma.
Terkait dengan surat Ombudsman Sumut yang telah dua kali mengirimkan surat pertanyaan klarifikasi terkait adanya dugaan maladministrasi dalam tahapan seleksi KPID Sumut, “Kami sangat menghargai perhatian Ombudsman RI dalam tahapan seleksi KPID Sumut tersebut,” ujarnya. Tapi hendaknya permasalah KPID Sumut tidak hanya dilihat hanya dari satu sisi, yaitu Putusan PTUN Medan. Tapi juga harus memahami regulasi atau aturan menyangkut proses dan tahapan seleksi KPID sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Penyiaran dan peraturan KPI tahun 2014. “DPRD Provinsi sangat menghormati aturan yang berlaku dan tidak ada maladministrasi dalam tahapan tersebut, oleh karena itu kami sudah mengajukan kepada pimpinan DPRD Sumut untuk segera membalas surat Ombudsman tentang klarifikasi tersebut, mungkin beberapa hari ini akan sampai pada pihak Ombudsman. Karena secara kelembagaan Komisi A tidak berwenang membalas langsung suratsurat yang masuk melalui alat kelengkapan dewan dalam hal ini Komisi A DPRD Provinsi.”
Komisi A DPRD Provinsi Sumut berharap, “semua pihak termasuk Ombudsman mendukung proses seleksi KPID Sumut karena proses seleksi ini menjadi satu-satunya jalan untuk mengakhiri kekisruhan dan konflik internal di KPID Sumut yang sudah berlangsung lama dan menghabiskan banyak anggaran negara dengan kinerja yang minimal,” tutup Sarma. (R02)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota