Gatot Pujo Mengaku Siapkan Uang Rp 500 Juta untuk Seseorang di Kejagung

Jakarta|SUMUT24
Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho mengaku, diminta uang Rp500 juta oleh kuasa hukumnya OC Kaligis untuk diberikan ke pihak Kejaksaan Agung. Uang itu menurut dia akan diberikan kepada seseorang bernama Maruli. Gatot tak tahu apakah Maruli yang dimaksud adalah mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung.

“Surat itu atas nama Maruli. Nilainya Rp 500 juta,” kata Gatot dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

Gatot juga tak tahu pasti apakah uang tersebut benar-benar diberikan kepada Maruli atau tidak. Menurutnya, semua pemberian itu merupakan inisiatif dari OC Kaligis. Gatot juga mengaku, awalnya tidak tahu bahwa uang itu akan diberikan kepada jaksa.

“Kami posisikan itu sebagai uang fee (dari klien untuk lawyer). Tapi peruntukannya apa, kami tidak tahu,” kata Gatot.

Gatot juga mengaku tak tahu adanya suap yang diberikan untuk tiga hakim PTUN Medan. Sebab saat pemberian uang suap tersebut, Gatot sudah ditahan di KPK. Saat itu istri mudanya, Evy Susanti yang rajin berkonsultasi dengan OC Kaligis.

Sementara itu, menurut Evy, ia sebetulnya keberatan dengan permintaan uang dari OC Kaligis terkait pengurusan perkara di PTUN Medan. Evy mengaku menunda-nunda mengabulkan permintaan uang sebesar 30.000 USD kepada OC Kaligis.

Namun karena terus diminta dan diberikan bukti invoice, Evy akhirnya membayarnya. Uang tersebutlah yang akhirnya digunakan oleh OC untuk menyuap ketiga hakim PTUN Medan.

“Saya dua kali bertemu Pak OC dan tidak saya berikan uangnya. Karena saya dari awal sudah minta agar gugatan PTUN dicabut saja,” kata Evy yang diperiksa dalam persidangan yang sama.(dtc)