Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Memasuki minggu kedua Ramadhan, sejumlah pusat perbelanjaan modern atau mal di Medan sudah nampak melakukan perang diskon atau promo spesial selama puasa, baik penjualan baju atau sepatu yang didiskon dari 20% hingga 80%.
Pantauan ini seperti yang terlihat, Rabu (15/6), di beberapa mal di Kota Medan, seperti di Thamrin Plaza, Plaza Medan Fair, Medan Mall, Palladium Mall, Ramayana, dan lainnya. Disana ada beberapa item barang yang didiskon, seperti pakaian, sepatu, sandal, tas, aksesori dan lainnya.
Tak hanya jenis busana saja yang mendapatkan diskon, juga beberapa kebutuhan lain menjelang Lebaran, seperti makanan dan minuman.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan konsumen menjadi pembeli yang bijaksana dan teliti memasuki musim belanja Lebaran 2016. Sebab, pada momen ini para pedagang dan produsen mulai membuka perang diskon.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsih, mengatakan kata diskon seakan menyesatkan. Pembeli sudah kepalang gelap mata.
“Ini yang harus kita lihat, jelang hari raya sudah dan pasti banyak yang dipakai produsen atau penjual dalam menawarkan produknya dengan harga murah. Tapi itu relatif, tak ada masalah. Selama ini, yang kita tak pernah tahu harga awalnya sebelum dan sesudah potongan,” kata Sularsih lewat via telpon.
Dia mengimbau kepada produsen, pusat perbelanjaan, toko untuk lebih berhati-hati dalam memberikan tawaran bagi konsumen.
“Sejauh ini penjual harus memberikan informasi yang rinci, detail, contohnya. Kalau di mal di depan toko ditulis barang apa saja yang mendapat diskon, berapa besar prosentase besaran diskon, dan display yang benar pada setiap item,” kata Sularsih.
Prinsipnya, produsen harus menaati hak konsumen yang dilindungi dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam turunannya, ada delapan hak konsumen yang dilindungi undang-undang. Hak tersebut antara lain hak memilih barang yang akan dikonsumsi, hak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi, hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi, hak mendapatkan advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa.
Sularsih menambahkan konsumen punya hak saat membeli. Antara lain hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dalam mengonsumsi, hak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi, serta hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan. (W07)
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan diHadiri Bupati Solok.
kota
Bupati Solok Bersama Ketua TPPKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
kota
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas ola
kota
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
kota
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
kota
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
kota
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Jadi &039Malaikat Penolong&039 bagi Warga Sangkunur
kota