Selasa, 01 Juli 2025

Mal di Medan Mulai Perang Diskon #Masyarakat Jangan Mudah Tergiur

Administrator - Kamis, 16 Juni 2016 09:07 WIB
Mal di Medan Mulai Perang Diskon  #Masyarakat Jangan Mudah Tergiur

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Memasuki minggu kedua Ramadhan, sejumlah pusat perbelanjaan modern atau mal di Medan sudah nampak melakukan perang diskon atau promo spesial selama puasa, baik penjualan baju atau sepatu yang didiskon dari 20% hingga 80%.

Pantauan ini seperti yang terlihat, Rabu (15/6), di beberapa mal di Kota Medan, seperti di Thamrin Plaza, Plaza Medan Fair, Medan Mall, Palladium Mall, Ramayana, dan lainnya. Disana ada beberapa item barang yang didiskon, seperti pakaian, sepatu, sandal, tas, aksesori dan lainnya.

Tak hanya jenis busana saja yang mendapatkan diskon, juga beberapa kebutuhan lain menjelang Lebaran, seperti makanan dan minuman.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan konsumen menjadi pembeli yang bijaksana dan teliti memasuki musim belanja Lebaran 2016. Sebab, pada momen ini para pedagang dan produsen mulai membuka perang diskon.

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsih, mengatakan kata diskon seakan menyesatkan. Pembeli sudah kepalang gelap mata.

“Ini yang harus kita lihat, jelang hari raya sudah dan pasti banyak yang dipakai produsen atau penjual dalam menawarkan produknya dengan harga murah. Tapi itu relatif, tak ada masalah. Selama ini, yang kita tak pernah tahu harga awalnya sebelum dan sesudah potongan,” kata Sularsih lewat via telpon.

Dia mengimbau kepada produsen, pusat perbelanjaan, toko untuk lebih berhati-hati dalam memberikan tawaran bagi konsumen.

“Sejauh ini penjual harus memberikan informasi yang rinci, detail, contohnya. Kalau di mal di depan toko ditulis barang apa saja yang mendapat diskon, berapa besar prosentase besaran diskon, dan display yang benar pada setiap item,” kata Sularsih.

Prinsipnya, produsen harus menaati hak konsumen yang dilindungi dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam turunannya, ada delapan hak konsumen yang dilindungi undang-undang. Hak tersebut antara lain hak memilih barang yang akan dikonsumsi, hak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi, hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi, hak mendapatkan advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa.

Sularsih menambahkan konsumen punya hak saat membeli. Antara lain hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dalam mengonsumsi, hak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi, serta hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua JMSI dan CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH: Dirgahayu Bhayangkara ke-79! Apresiasi Tinggi untuk Kinerja Polda Sumut  Medan – Ketua Jaringan Media
Polri untuk Masyarakat”: Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
3 Tahun Laporan Anggota DPRD Siantar Dipendam Polres
450 Ha Sawah terancam Pola Tanam di 3 Nagori Siborna dan Nauli Baru Simalungun
Ijeck Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut, Bendahara Golkar Tapsel Terjaring OTT KPK
OMMBAK Sumut Pertanyaan APH Tindak lanjut Dugaan Korupsi Desa Suka Damai Timur
komentar
beritaTerbaru