Pemkab Solok Gencarkan Sosialisasi Pekat dan Narkoba di Kalangan Pelajar, Wabup Candra Tekankan Peran Keluarga dan Nagari
Pemkab Solok Gencarkan Sosialisasi Pekat dan Narkoba di Kalangan Pelajar, Wabup Candra Tekankan Peran Keluarga dan Nagari
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Memasuki minggu kedua Ramadhan, sejumlah pusat perbelanjaan modern atau mal di Medan sudah nampak melakukan perang diskon atau promo spesial selama puasa, baik penjualan baju atau sepatu yang didiskon dari 20% hingga 80%.
Pantauan ini seperti yang terlihat, Rabu (15/6), di beberapa mal di Kota Medan, seperti di Thamrin Plaza, Plaza Medan Fair, Medan Mall, Palladium Mall, Ramayana, dan lainnya. Disana ada beberapa item barang yang didiskon, seperti pakaian, sepatu, sandal, tas, aksesori dan lainnya.
Tak hanya jenis busana saja yang mendapatkan diskon, juga beberapa kebutuhan lain menjelang Lebaran, seperti makanan dan minuman.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan konsumen menjadi pembeli yang bijaksana dan teliti memasuki musim belanja Lebaran 2016. Sebab, pada momen ini para pedagang dan produsen mulai membuka perang diskon.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsih, mengatakan kata diskon seakan menyesatkan. Pembeli sudah kepalang gelap mata.
“Ini yang harus kita lihat, jelang hari raya sudah dan pasti banyak yang dipakai produsen atau penjual dalam menawarkan produknya dengan harga murah. Tapi itu relatif, tak ada masalah. Selama ini, yang kita tak pernah tahu harga awalnya sebelum dan sesudah potongan,” kata Sularsih lewat via telpon.
Dia mengimbau kepada produsen, pusat perbelanjaan, toko untuk lebih berhati-hati dalam memberikan tawaran bagi konsumen.
“Sejauh ini penjual harus memberikan informasi yang rinci, detail, contohnya. Kalau di mal di depan toko ditulis barang apa saja yang mendapat diskon, berapa besar prosentase besaran diskon, dan display yang benar pada setiap item,” kata Sularsih.
Prinsipnya, produsen harus menaati hak konsumen yang dilindungi dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam turunannya, ada delapan hak konsumen yang dilindungi undang-undang. Hak tersebut antara lain hak memilih barang yang akan dikonsumsi, hak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi, hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi, hak mendapatkan advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa.
Sularsih menambahkan konsumen punya hak saat membeli. Antara lain hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dalam mengonsumsi, hak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi, serta hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan. (W07)
Pemkab Solok Gencarkan Sosialisasi Pekat dan Narkoba di Kalangan Pelajar, Wabup Candra Tekankan Peran Keluarga dan Nagari
kota
Wabup Solok Ajak Perkuat Silaturahmi dan Konsistensi Berbuat Baik
kota
Medan, Sumut24.co Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunjuk Koordinator Bidang Intelijen, Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai pelaksa
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si, menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (B
News
sumut24.co ASAHAN, Fenomena peredaran rokok elektrik ilegal yang dicampur dengan zat narkotika, yang populer disebut Pod Getar atau Vape
News
sumut24.co MEDAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 PT Bank Sumut (Pe
kota
sumut24.co MEDAN, Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menghadirkan progr
kota
Medan, Sumut24.co Video viral yang memperlihatkan sejumlah pengunjung bergelimpangan di Tempat Hiburan Malam (THM) Helens Night Market, Jal
Hukum
Proyek Dek Bantaran Sungai Batang Ayumi Rp2,3 Miliar Ternyata &ldquoSettingan&rdquo Sejak Awal, Tersangka Baru Ditetapkan
kota
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Tanjung Morawa, Polisi Ungkap Aksi Pencurian Berulang
kota