Tingkatkan Mutu Layanan, PLN Luncurkan New AP2T Wave 5 Untuk Sumatera Utara, Banten Dan Jakarta Raya
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui peluncuran New Aplikasi Pelayanan Pela
kota
MEDAN I SUMUT24 Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Wilayah Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III KEK Sei Mangkei, Selasa (29/9). Dengan pengesahan RUPTL ini, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) dengan kapasitas 2×800 Mega Watt akan tersedia untuk kebutuhan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
Baca Juga:
- Tingkatkan Mutu Layanan, PLN Luncurkan New AP2T Wave 5 Untuk Sumatera Utara, Banten Dan Jakarta Raya
- Sekda Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
- Diduga Mark-up dan Transaksi Fiktif, Pembelian Video Profil dan Barcode Desa Diusut Inspektorat Asahan
RUPTL Wilayah Usaha PTPN III KEK Sei Mangkei tersebut disahkan Gubernur Sumut dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/454/KPTS/2020 tanggal 29 September 2020. PT. Kinra adalah anak Usaha PTPN III yang mengelola KEK Sei Mangkei menggandeng perusahaan Korea Selatan Hanlim Corporation Co., Ltd dalam usaha penyediaan tenaga listrik ini.
Demikian disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut Zubaidi, Kamis (1/10). “Rencana pembangunan PLTGU ini merupakan investasi oleh Hanlim Corporation Co.,Ltd di Kabupaten Batubara agar masalah kekurangan energi listrik untuk industrilisasi di Sumatera Utara bisa teratasi,†katanya.
Rencana pembangunan PLTGU ini sendiri telah mendapat respon dari Menteri ESDM, dalam surat yang disampaikan kepada Gubernur Sumut melalui surat Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM tanggal 27 September 2020. “Ya ini sudah mendapat dukungan dari Menteri ESDM dan sekarang akan kita realisasikan,†tambah Zubaidi.
Pembangunan PLTGU dan sarana pendukungnya yaitu Terminal Liquid Natural Gas (LNG) diharapkan segera dimulai dan dijalankan sesuai dengan kebijakan Pemerintah RI dan perundang-undangan. “Kita harap ini segera dilakukan dan harus sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada,†tegasnya.
Disampaikan juga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pengesahan RUPTL Wilayah Usaha KEK Sei Mangke PTPN III, persetujuan dan otorisasi perizinan pembangunan pembangkit listrik tersebut berada pada kewenangan Gubernur Sumut. Setelah RUPTL Wilayah Usaha PTPN III disahkan, pihak Hanlim kemudian mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan UU, seperti Studi Kelayakan, Detail Engineering Design (DED), Amdal, serta perizinan lainnya.
“Sesuai dengan regulasi, pengesahan itu dilakukan oleh Gubernur. Berbeda dengan PLN, kalau PLN yang mengesahkan itu adalah Kementerian ESDM. Selanjutnya, PTPN III akan menindaklanjuti ini sesuai dengan rencana yang telah dibuat,†terangnya.
CEO Hanlim Corporation Paul Lee pada akhir Agustus yang lalu telah menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) bersama Gubernur Sumut untuk percepatan pembangunan PLTGU ini. Paul Lee menyatakan Hanlim Corporation, dengan dukungan berbagai perusahaan besar Korea sedang mempersiapkan rencana groundbreaking proyek energi tersebut pada awal Januari 2021. (W03)
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui peluncuran New Aplikasi Pelayanan Pela
kota
sumut24.co ASAHAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Har
News
sumut24.co ASAHAN, Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mencuat di Kabupaten Asahan. Sejumlah Kepala Desa (Kades) kini sedang menj
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat (LSM DPP SSPAMA) Kabup
News
KH Marahalim Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026 di UNUSU bersama Ratusan Kader NU
News
MEDAN , Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengawal peng
News
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
News
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba
News
Ditressiber Polda Sumut Edukasi Siswa SMAN 8 Medan, Perkuat Kesadaran Keamanan Digital
News