IPQAH Sumut Apresiasi LPTQ dan Dewan Hakim MTQ Sumut 2026, Optimistis Hadapi MTQ Nasional Semarang
IPQAH Sumut Apresiasi LPTQ dan Dewan Hakim MTQ Sumut 2026, Optimistis Hadapi MTQ Nasional Semarang
kota
Jakarta|SUMUT24.Co
Baca Juga:
Sebagai salah satu penyelenggara jaringan seluler yang beroperasi menggunakan frekuensi radio dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Telkomsel melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz sejak tanggal 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019.
Telkomsel melaksanakan refarming di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel.
Proses penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra, dan Jawa.
“Frekuensi itu bagaikan urat nadi bagi penyelenggara jaringan seluler, untuk itu kami menangani secara serius refarming untuk mengoptimalkan sumber daya frekuensi,â€kata Vice President Technology & System Telkomsel Indra Mardiatna.
Indra juga menyampaikan rasa optimisnya akan kesukseskan proses refarming ini, “Telkomsel sebelumnya telah berhasil melakukan penataan ulang frekuensi radio di spektrum berbeda. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami optimis prosesrefarming kali ini juga dapat kami lakukan dengan lancar tanpa mendalami gangguan yang berarti,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan meminimalisasi dampak di sisi pelanggan, maka refarming dilaksanakan pada saat trafik jaringan rendah yaitu pukul 23.00 sampai pukul 02.00 keesokan harinya.
Selain itu, saat proses refarming dilakukan pada frekuensi 800 MHz dan 900 MHz, pelanggan tetap dapat menggunakan bandspektrum lain seperti 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz sehingga layanan Telkomsel dapat tetap dinikmati dengan baik.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 dan Kepdirjen SDPPI Kominfo Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).
Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio tersebut.
Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler, dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).(W01/rel)
IPQAH Sumut Apresiasi LPTQ dan Dewan Hakim MTQ Sumut 2026, Optimistis Hadapi MTQ Nasional Semarang
kota
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
kota
Bid Propam Polda Sumut Laksanakan Gaktibplin di Polresta Deli Serdang, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel
kota
sumut24.co ASAHAN , Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) bulan Juni 202
News
Kejatisu Di Desak Usut Tuntas Oknum Pelaku Kasus Jual Beli Titik SPPG di Sumut.
kota
CEO Sumut 24 Group Hadiri Milad ke60 Bupati Langkat Syah Afandin, Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
kota
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menerima kunker Bapemperda DPRD Provinsi Sumut
kota
Pemko Pematangsiantar bekerja cepat dengan menggelar pertemuan bersama ratusan pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Dwikora
kota
sumut24.co MedanKarateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas Sum
kota
sumut24.co JakartaSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat taji dalam melindungi masyarakat. S
Ekbis