Sabtu, 19 September 2026

OJK Resmi Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Administrator - Sabtu, 19 September 2026 20:01 WIB
OJK Resmi Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru guna memperkuat sektor keuangan dan komoditas di Indonesia. Langkah ini menandai babak baru pengalihan dan penguatan regulasi pasar mineral serta komoditas strategis.


Kedua aturan yang diterbitkan tersebut meliputi:

POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti ke OJK.


POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).


Penerbitan aturan ini merupakan implementasi awal dari amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui regulasi ini, OJK diberi mandat penuh untuk mengatur dan mengawasi transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).


Membangun Infrastruktur Pasar yang Berintegritas

Kehadiran regulasi BMKS bertujuan untuk membangun infrastruktur pasar yang andal. Sistem ini dirancang agar perdagangan mineral dan komoditas strategis dapat berjalan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan risiko.


Secara rinci, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Transisi ini dirancang secara terukur untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha. Peralihan kewenangan penuh ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan beroperasinya BMKS.


Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 berfokus pada penguatan kerangka penyelenggaraan BMKS. Aturan ini mencakup tata kelola perdagangan, tata cara penahapan, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.


Ekosistem Terintegrasi untuk Investor

Ekosistem BMKS nantinya akan mengintegrasikan berbagai fungsi penting, mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Seluruh penyelenggara wajib mematuhi prinsip keteraturan, transparansi, dan manajemen risiko yang ketat demi melindungi kepentingan pengguna jasa dan meningkatkan kepercayaan investor.


Dari sisi pemberlakuan, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Melalui aturan komprehensif ini, OJK optimis ekosistem BMKS nasional dapat tumbuh secara sehat, profesional, berdaya saing tinggi, dan semakin tepercaya di mata investor domestik maupun global. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Terjaga Kuat di Tengah Gejolak Global dan Tekanan Inflasi
OJK Pencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 untuk Membangun Ketahanan Finansial Masyarakat Sejak Dini
OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Nasional
OJK Perkuat Akses Keuangan Pelajar, Sumut dan Pematangsiantar Raih KEJAR Award 2026
Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal, IASC Blokir Dana Scam Rp724 Miliar
OJK DAN PEMKAB KARO PERKUAT BUDAYA MENABUNG BAGI PELAJAR
komentar
beritaTerbaru