KPK Kembali Tahan 7 Tersangka Baru, Fee Proyek Diduga Mengalir hingga Miliaran Rupiah
KPK Kembali Tahan 7 Tersangka Baru, Fee Proyek Diduga Mengalir hingga Miliaran Rupiah
News
Medan I Sumut24 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan penguatan pada tiga layer. Semua itu dilakukan guna mendorong penguatan sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB).
Baca Juga:
“Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha,†tutur Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal.
Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sector IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB.
“Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen,†ujarnya.
Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.
Dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).
Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022).
Ogi menuturkan, penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB.
“Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat,†ucapnya.
Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya.
Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.
OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.
OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif. (red-1
KPK Kembali Tahan 7 Tersangka Baru, Fee Proyek Diduga Mengalir hingga Miliaran Rupiah
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui peluncuran New Aplikasi Pelayanan Pela
kota
sumut24.co ASAHAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Har
News
sumut24.co ASAHAN, Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mencuat di Kabupaten Asahan. Sejumlah Kepala Desa (Kades) kini sedang menj
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat (LSM DPP SSPAMA) Kabup
News
KH Marahalim Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026 di UNUSU bersama Ratusan Kader NU
News
MEDAN , Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengawal peng
News
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
News
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba
News