Peninjauan Kembali Kasus Pengadaan APD COVID-19 Provinsi Sumatera Utara: AMMI Yakin Dibebaskan.
Peninjauan Kembali Kasus Pengadaan APD COVID19 Provinsi Sumatera Utara AMMI Yakin Dibebaskan.
kota
Medan – www.sumut24.co
Baca Juga:
Sejumlah booth Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I mewarnai jalannya sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Medan hari ini (4/2). Kalangan UMKM sendiri merupakan kalangan yang paling banyak diberikan dukungan kemudahan oleh UU HPP.
Sebut saja fasilitas tarif pengenaan PPh final hanya dengan 0,5% dari pendapatan bruto, penurunan tarif 50% berdasarkan pasal 31E dan yang terbaru, UU HPP mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp 500 juta setahun serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai 1%,2% atau 3% untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan narasumber utama dalam sosialisasi hari ini mengatakan kebijakan dalam UU HPP sangat berpihak pada UMKM. “Misal, anda punya restoran dan laku, beromset satu miliar per tahun, lima ratus jutanya dikurangkan dulu, ini enggak bayar pajak, adil kan ? Baru sisanya hanya bayar PPh final 0,5%. Jadi ini sangat, sangat, sangat berpihak pada UMKM”, kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeck Shah dalam sambutannya mengingatkan masyarakat Sumatera Utara yang banyak berusaha melalui perkebunan kelapa sawit dan karet untuk taat pajak dan segera mendaftarkan diri jika belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Saya berharap seluruh masyarakat Sumatera Utara taat pajak dan sadar membayar pajak, bagi yang belum menjadi Wajib Pajak agar segera mwndaftarkan diri. Kita harapkan pembayaran pajak berefek baik bagi pengusaha”, katanya. Musa juga mengingatlan bagi yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera memanfaatkan kesempatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ada di dalam UU HPP.
Sejalan dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo juga terus mengingatkan waiib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena waktu pelaksanaannya yang terbatas. Program ini hanya dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2022. Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, waiib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, obrolan melalui whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.(rel)
Peninjauan Kembali Kasus Pengadaan APD COVID19 Provinsi Sumatera Utara AMMI Yakin Dibebaskan.
kota
Hardiknas 2026 Pendidikan Ditegaskan sebagai Janji Kemerdekaan
kota
sumut24.co MedanPembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut resmi me
kota
sumut24.co Deliserdang, Teror kriminal kembali mencabik rasa aman warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Aksi perampokan brutal
News
sumut24.co ,Deliserdang, Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke67 di SMP Negeri 2 Beringin menghadirkan nuansa yang lebih ref
News
MEDAN Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026, isu kesejahteraan guru kembali mencuat ke permukaa
News
Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May
News
Menambal Celah di Tanah Suci Orkestrasi Asta Cita Menjaga Marwah Bangsa Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDNStaf
News
sumut24.co ASAHAN, Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 di Kabupaten Asahan berlangsung sukses, aman, dan tertib. Ac
News
Emansipasi Di Hari Buruh KartiniKartini Sumut Sukses Nahkodai Perayaan May Day 2026
News