BS JADI TERSANGKA TAPI TIDAK DITAHAN”

 

Medan I Sumut24.co
Penetapan tersangka terhadap tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2020 oleh kejaksaan negeri Padang Sidempuan hingga saat ini masih belum ditindaklanjuti dengan proses hukum berupa penahanan terhadap BS dan dua orang lainnya.
Hal tersebut dinyatakan Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak menyikapi informasi penetapan tiga orang tersangka oleh kejaksaan negeri Padang Sidempuan sejak 5 Oktober 2023 yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar lima ratus juta rupiah lebih.
Sudah satu bulan lebih penetapan tersangka tapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti dengan proses penahanan. Berdasarkan informasi yang diterima LSM SUARA PROLETAR dari salah seorang praktisi hukum di Medan, diketahui bahwa biasanya dua minggu setelah dilakukan penetapan tersangka maka pihak kejaksaan akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan tindakan hukum berupa penahanan.
Biasanya, setelah penetapan tersangka dilakukan maka pihak kejaksaan negeri kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan ulang, tersangka langsung dijebloskan kedalam tahanan, kata Ridwanto Simanjuntak menirukan pernyataan praktisi hukum yang dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut diatas.
Hal ini patut dipertanyakan, ada apa dibalik semua ini? Mengapa hingga saat ini kejaksaan negeri Padang Sidempuan belum melakukan penahanan terhadap BS dan dua orang lainnya? Apakah ini merupakan dampak dari adanya baliho di Pematang Siantar dan spanduk di Kabupaten Simalungun yang menampilkan gambar BS dengan logo kepala banteng dan disertai dengan gambar Megawati Soekarnoputri, Joko Widodo dan Ganjar Pranowo sebagaimana yang dipertanyakan LSM SUARA PROLETAR terhadap BS beberapa hari yang lalu dan tidak mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan?.red