Seorang Oknum Perwira Brimob Diduga Pukul Pedagang Monza di Tanjungbalai
Medan sumut24.co Seorang oknum perwira Brimob berinisial NL diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang di pasar Jalan D.I Panjai
Hukum
Medan | Sumut24 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari R. Kurnia Sya’ranie, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis Komisi, Prof. Dr. Tresna P. Soemardi, S.E.,M.S. dan Drs. Munrokhim Misanam, M.A.,Ec,Ph.D sebagai anggota Majelis Komisi telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Nomor 09/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999).
Baca Juga:
Perkara ini berawal dari penyelidikan oleh KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh terlapor I, Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Terminal Container (CT3) BPKS Sabang pada Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BPKS) Sabang APBN Tahun Anggaran 2014. Terlapor II Ketua Pokja Jasa Konstruksi ULP Pemerintah Aceh XVII (APBN) di Lingkungan Pemerintah Aceh untuk Paket Pembangunan Terminal Container-CT3 Pada Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang Tahun Anggaran 2014;. Terlapor III, PT. Andesmont Sakti. Terlapor IV, PT. Tenaga Inti Makmur Beusare. Terlapor V, CV. Karya Ananda Farel. Terlapor VI, PT Perdana Dinamika Persada.
“Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa bahwa Majelis Komisi menilai Terlapor III bekerjasama dengan Terlapor IV, V dan VI. Bahwa Terlapor III dan Terlapor IV bekerja sama dalam mempersiapkan dokumen penawaran dan surat dukungan teknis. Terlapor III dan Terlapor IV berada dalam satu kuasa pengambil keputusan, terlapor II mengakui dalam persidangan tidak pernah mengikuti tender a quo, tidak pernah menandatangani dokumen apapun dalam tender a quo, terlapor II diduga dengan sengaja mengurangi atau meniadakan persaingan dengan menggugurkan PT. Pembangunan Perumahan selaku peserta tender tanpa alasan yang jelas,†kata R. Kurnia Sya’ranie, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis Komisi kemarin.
Majelis Komisi merekomendasikan bahwa Majelis Komisi mempertimbangkan bahwa pada dasarnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan dengan bersekongkol adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai peraturan perundang-undangan yang sah dalam hukum positif Indonesia. Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “maka Instansi Pemerintah melakukan pembinaan terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, yaitu melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi yang terkait agar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan sehingga tercapainya good governance,â€ujarnya.
Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), untuk memberi sanksi administratif kepada Terlapor I selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Terminal Container-CT3 BPKS Sabang pada Satuan Kerja (Satker) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014
“Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, untuk memberi sanksi administratif sekaligus memperhatikan kapasitas dan kemampuan personil anggota Panitia agar sesuai dengan job assignment yang bersangkutan kepada Terlapor II yakni Kelompok Kerja (Pokja) Jasa Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh XVII APBN di Lingkungan Pemerintah Aceh untuk Paket Pembangunan Terminal Container-CT3 pada Satker BPKS Sabang ,â€katanya.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa perkara a quo, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP), “dalam hal ini adalah Kelompok Kerja (Pokja) Jasa Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh XVII APBN di Lingkungan Pemerintah Aceh untuk Paket Pembangunan Terminal Container-CT3 pada Satker BPKS Sabang APBN Tahun Anggaran 2014 agar pembentukan ULP sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja, yaitu volume, besaran dana, dan jenis kegiatan, sehingga susunan keanggotaan Panitia Tender masa mendatang selayaknya melibatkan personil yang paham dan berkompeten dalam hal teknis pada bidang pekerjaan dimaksud berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas, “katanya.
Maka Majelis Komisi Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp 599.479.760,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
“Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp 199.866.552,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha),â€ujarnya.
Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp 199.866.552,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
“Menghukum Terlapor VI membayar denda sebesar Rp 199.866.552,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha),â€ujarnya.
Dan pihak KPPU telah memerintahkan Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI, setelah melakukan pembayaran denda, maka salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU. (W04)
Medan sumut24.co Seorang oknum perwira Brimob berinisial NL diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang di pasar Jalan D.I Panjai
Hukum
Jakarta Sumut24.co PT PLN Indonesia Power Services, PT Barata Indonesia (Persero), dan Technofit Sdn Bhd Malaysia sepakat mengembangkan pu
News
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
News
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Bank Sumut Cabang Kisaran menggelar kegiatan Gathering Kredit Pra Pensiun Kabupaten
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan kembali mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung maupun Kejaksa
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memperkuat agenda keberlanjutan melalui inovasi di sektor lingkung
News
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama
News
Penanganan Bencana di Solok Pemko Payakumbuh Kirim 56 Personel dan Peralatan Bantu
News
2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area
Hukum