Bukan Sekadar FOMO, Reksa Dana Menjadi Gaya Hidup Kekinian Gen Z
sumut24.co MedanSelama puluhan tahun, gedung bursa saham identik dengan kerumunan orang tua berpakaian formal dan deretan grafik rumit yan
Ekbis
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil memutuska mata rantai peredaran jaringan narkoba jenis shabu-shabu dari Aceh. Dalam pengungkapan itu, Sat Res Narkoba yang di Komandoi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Personel Sat Res Narkoba menangkap 2 (dua) dari 3 (tiga) orang kurir shabu.
Adapun kedua pelaku kurir pengedar shabu yang ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sergai masing-masing, KA alias Iril (36), warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan RK alias Rusman (31) Dusun Jejaring II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Keduanya ditangkap pada hari, Jumat (20/9/2019).
Keyerangan ini disampaikan, Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Dwi Made Krisnanda S Trk, Brigadir Toni Sehendro Sipayung SH kepada wartawan saat gelar konferensi Pers di depan Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu(25/9/2019) siang.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman menjelaskan, dari tersangka KA alias Iril, petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 paket plastik klip transfaran kiristal diduga shabu seberat brotto 63,78 gram, 4 butir pil exstasi berat brotto 1,47 gram dan 1 buah tas sandang warna abu-abu.
Sedangka tersangka Iril merupakan DPO dari 2 perkara sebelumnya yang ditangani Sat Narkoba Polres Sergai. Dari Iril, petugas berhasil mengmankan 1 (satu) helay plastik klip trasfaran berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu berat brotto 4,5 gram, 2 unit hadphone dan uang tunai senilai Rp 1 juta.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 68,28 gram,” kata Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan satu jaringan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dimana petugas terlebih terdahulu menangkap tersangka KA alias Iril saat bersembunyi didalam kamar dan menemukan tas yang berisikan shabu.
“Saat di introgasi terhadap tersangka KA alias Iril untuk melakukan pengembangan bahwa barang bukti shabu diperoleh dari tersangka RK alias Rusman. Kemudian team melakukan penangkapan terhadap RK alias Rusman pada sekitar pukul 22.00 WIB, malam,” ujar Kapolres.
Lanjut di beberkan AKBP Juliarman, hasil keterangan tersangka RK alias Rusman mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang tersangka W (30) yang merupakan warga aceh yang pernah menjalani hukuman di LP Lubuk Pakam.
“Terhadap tersangka RK alias Rusman merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar dari LP setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka KA alias Iril juga seorang residivis narkoba dan baru keluar dari LP setelah menjalan hukuman 1,5 tahun penjara. Sedangkan tersangka inisial W warga Aceh masih dilakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.
Sementara itu tersangka KA alias Iril saat sitanya wartawan mengaku, bahwa dirinya telah menjalan bisnis haram ini sudah berjalan 6 (enam) bulan setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun di LP Lubuk Pakam.
“Enam bulan lalu setelah menjalani hukuman dan bebas, bisnis jual beli narkoba ini saya geluti lagi,” kata Iril kepada wartawan.
Hal serupa juga dikatakan tersangka RK alias Rusman. Kepada wartawan RK mengaku baru 3 (tiga) bulan menjalani jual beli shabu karena faktor ekonomi atas ajakan seorang warga Aceh yang merupakan teman saat masih satu LP.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 114(2) Sub pasal 112(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar,” terang Kapolres Sergai AKBP H Juliarman didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu.(Bdi/W02)
sumut24.co MedanSelama puluhan tahun, gedung bursa saham identik dengan kerumunan orang tua berpakaian formal dan deretan grafik rumit yan
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Kerusakan parah pada ruas jalan di Kecamatan Buntu Pane memicu aksi demonstrasi warga pada Kamis (07/05/2026). Puluhan w
News
Persiapan Musda KNPI Padangsidimpuan Tidak Sesuai AD/ART, Karim Pohan Kontak DPP
kota
Kajian Malam Jumat di Masjid Ar Ridho, Bahas Keteladanan Ibrahim, Hajar dan Ismail
kota
Fantastis! Kejari Madina Musnahkan 54 Kg Ganja dan 1,1 Juta Rokok Ilegal, Perang Lawan Narkoba Kian Panas
kota
Tak Butuh Waktu Lama, Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Toko Pakaian
kota
Road To Hari Konservasi 2026 Polres Padangsidimpuan Gandeng BBKSDA dan Masyarakat Jaga Kelestarian Orangutan dan Satwa Liarr
kota
Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Wek VI, Timbangan Digital Ikut Disita
kota
Tokoh Kampung Darek Datangi Polres, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Dipuji Tokoh Adat dan Agama atas Ketegasan Berantas Narkoba
kota
Bupati Saipullah Nasution Gaspol Sertifikasi Aset Madina, 200 Persil Ditarget Rampung 2026
kota