Usai Aniaya Sesama Warga, Terduga Pelaku Akhirnya Diringkus Tim Jatanras Polres Asahan
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
News
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil memutuska mata rantai peredaran jaringan narkoba jenis shabu-shabu dari Aceh. Dalam pengungkapan itu, Sat Res Narkoba yang di Komandoi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Personel Sat Res Narkoba menangkap 2 (dua) dari 3 (tiga) orang kurir shabu.
Adapun kedua pelaku kurir pengedar shabu yang ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sergai masing-masing, KA alias Iril (36), warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan RK alias Rusman (31) Dusun Jejaring II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Keduanya ditangkap pada hari, Jumat (20/9/2019).
Keyerangan ini disampaikan, Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Dwi Made Krisnanda S Trk, Brigadir Toni Sehendro Sipayung SH kepada wartawan saat gelar konferensi Pers di depan Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu(25/9/2019) siang.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman menjelaskan, dari tersangka KA alias Iril, petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 paket plastik klip transfaran kiristal diduga shabu seberat brotto 63,78 gram, 4 butir pil exstasi berat brotto 1,47 gram dan 1 buah tas sandang warna abu-abu.
Sedangka tersangka Iril merupakan DPO dari 2 perkara sebelumnya yang ditangani Sat Narkoba Polres Sergai. Dari Iril, petugas berhasil mengmankan 1 (satu) helay plastik klip trasfaran berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu berat brotto 4,5 gram, 2 unit hadphone dan uang tunai senilai Rp 1 juta.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 68,28 gram,” kata Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan satu jaringan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dimana petugas terlebih terdahulu menangkap tersangka KA alias Iril saat bersembunyi didalam kamar dan menemukan tas yang berisikan shabu.
“Saat di introgasi terhadap tersangka KA alias Iril untuk melakukan pengembangan bahwa barang bukti shabu diperoleh dari tersangka RK alias Rusman. Kemudian team melakukan penangkapan terhadap RK alias Rusman pada sekitar pukul 22.00 WIB, malam,” ujar Kapolres.
Lanjut di beberkan AKBP Juliarman, hasil keterangan tersangka RK alias Rusman mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang tersangka W (30) yang merupakan warga aceh yang pernah menjalani hukuman di LP Lubuk Pakam.
“Terhadap tersangka RK alias Rusman merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar dari LP setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka KA alias Iril juga seorang residivis narkoba dan baru keluar dari LP setelah menjalan hukuman 1,5 tahun penjara. Sedangkan tersangka inisial W warga Aceh masih dilakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.
Sementara itu tersangka KA alias Iril saat sitanya wartawan mengaku, bahwa dirinya telah menjalan bisnis haram ini sudah berjalan 6 (enam) bulan setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun di LP Lubuk Pakam.
“Enam bulan lalu setelah menjalani hukuman dan bebas, bisnis jual beli narkoba ini saya geluti lagi,” kata Iril kepada wartawan.
Hal serupa juga dikatakan tersangka RK alias Rusman. Kepada wartawan RK mengaku baru 3 (tiga) bulan menjalani jual beli shabu karena faktor ekonomi atas ajakan seorang warga Aceh yang merupakan teman saat masih satu LP.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 114(2) Sub pasal 112(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar,” terang Kapolres Sergai AKBP H Juliarman didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu.(Bdi/W02)
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas keberangkatan 34 peserta dan pendamping Kwartir Cabang
News
Pembentukan DPK ABPEDNAS Kecamatan Batang Kuis, DPC Deli Serdang Tekankan Sinergi BPD dan Kepala Desa Kawal Program Strategis
kota
GELOMBANG DEMONSTRASI DIPICU TERHENTINYA AKTIVITAS PEMBELIAN BIJIH TIMAH MASYARAKAT
kota
Anto Genk Hadiri Pembukaan Sumatera Utara Rally 2026, JMSI Sumut Siap Dukung Publikasi Event Otomotif Bertaraf Internasional
kota
Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
kota
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut
kota
Kementan Apresiasi Kecepatan Penanganan Pascabencana Sektor Pertanian Kabupaten Solok.
kota
Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, Pimpin Apel Gabungan Sekaligus Membuka Gerakan Gotong Royong Bersama.
kota
PCNU Sumut Dukung Gus Yusuf Pimpin PBNU Muktamar Jombang
kota