Seorang Oknum Perwira Brimob Diduga Pukul Pedagang Monza di Tanjungbalai
Medan sumut24.co Seorang oknum perwira Brimob berinisial NL diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang di pasar Jalan D.I Panjai
Hukum
MEDAN, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sarmadan Hasibuan menegaskan, bahwa pemutihan BBNKB dan denda PKB yang akan dimulai dari tanggal 28 November hingga 28 Desember 2018, bukan untuk mengejar target Pendapaatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
“Bukan untuk mengejar target, dapat kita lihat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan tanggal 23 November 2018, sudah mencapai 85,90 persen. Artinya, dengan waktu 1 bulan 4 hari lagi , tanpa ada  pemutihan pun sudah pasti target diatas 100 persen,â€ujar Sarmadan kepada SUMUT24, Senin(26/11).
Sedangkan pencapai target terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) hingga tangggal 23 November 2018 sudah mencapai 112 persen. Kemudian denda Pajak Kendaraan Bermotor sudah mencapai 104 persen. Â Selanjutnya, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga sudah melebihi target, tambahnya.
Menurut Sarmadan, pemutihan atau keringan yang dibuat oleh Gubsu ini, adalah sebagai insentif kepada masyarakat. Karenanya, kalau ada pajak kendaraanya  yang sampai beberapa tahun belum membayarnya,  bisa memanfaatkan pemutihan ini
“Kedepan, harapan Bapak Gubernur kita harus membuat Pergub, bahwa apabila masyarakat tidak membayar pajak kendaraanya selama 3 tahun, maka harus dikeluarkan dari registrasi, dan kendaraanya dianggap bodong,†terangnya.
Jadi, saat memberikan arahan kepada kami, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan, bahwa pemutihan ini adalah pemutihan yang terakhir kali dilakukan. Nantinya, tidak akan ada lagi pemutihan. Sehingga, setelah selesai tahun2018, akan dibuat Pergub tentang wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraanya selama 3 tahun berturut turut, maka akan dihilangkan dari registrasi.
Sampai dengan tahun 2017 yang lalu, lanjutnya, dari jumlah pendataan kendaraan bermotor, ada sekitar 5.900 Juta kendaraan. Kemudian, yang mendaftar ulang, sampai dengan bulan Desember 2017 ,itu hanya  baru 3,800 Juta kendaraan, atau masih sekitar 50 persen.
“Tapi yang 50, persen ini, sudah tidak diketahui lagi kemana-mana saja kendaraanyta. Sehingga, melalaui pemberian keringanan pemutihan ini akan bisa membantu sensus yang kita laksanakan,â€terangnya.
Karenanya, kita harapkan kepada masyarakat agar benar-benar memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh Gubernur ini, untuk membayar atau merigtrasi kembali pajak kendaraan bermotornya, di seluruh kantor Samsat dan gerai-gerai yang ada di seluruh Sumatera Utara.(red)
Medan sumut24.co Seorang oknum perwira Brimob berinisial NL diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang di pasar Jalan D.I Panjai
Hukum
Jakarta Sumut24.co PT PLN Indonesia Power Services, PT Barata Indonesia (Persero), dan Technofit Sdn Bhd Malaysia sepakat mengembangkan pu
News
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
News
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Bank Sumut Cabang Kisaran menggelar kegiatan Gathering Kredit Pra Pensiun Kabupaten
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan kembali mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung maupun Kejaksa
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memperkuat agenda keberlanjutan melalui inovasi di sektor lingkung
News
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama
News
Penanganan Bencana di Solok Pemko Payakumbuh Kirim 56 Personel dan Peralatan Bantu
News
2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area
Hukum