Seorang Oknum Perwira Brimob Diduga Pukul Pedagang Monza di Tanjungbalai
Medan sumut24.co Seorang oknum perwira Brimob berinisial NL diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang di pasar Jalan D.I Panjai
Hukum
GAYO LUES | SUMUT24.co
Baca Juga:
Satreskrim Polres Gayo Lues, Minggu (11/11) berhasil mengungkap aksi tindak pidana narkotika jenis daun ganja di wilayah Kecamatan Pining dan menangkap dua tersangka pelaku pengedarnya saat menjalankan bisnis haramnya di Kampung Pertik, Kecamatan Pining.
Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial JB (41), warga Desa Pertik, Kecamatan Pining sebagai pemasok daun ganja, dan SP (25), warga setempat sebagai penjual kata Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman melalui Kasad Narkoba Iptu Samsuir kepada SUMUT24, Senin (12/11).
“Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bal narkotika ganja yang di ikat dengan tali plastik warna hitam didalam satu buah kardus warna putih merk solo dengan berat 10,6 Kg. Dan juga satu unit sepeda motor merk vega ZR warna putih, satu unit hand phone merk nokia warna hitam.,” kata Iptu Samsuir.
Dibeberkan Iptu Samsuir, pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Polres Gayo Lues, bahwa ada satu unit sepeda motor yang akan melintas dari arah Desa Pining menuju Kota Blangkejeren di duga membawa narkotika jenis ganja.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan di Jalan lintas Blangkejeren-Pining tepat nya di Desa Pertik kecamatan Pining,” sebut Iptu Samsuir.
Kemudian lanjut dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Galus, sekira pukul 18.30 Wib melintas 1 (satu) orang laki-laki bernama Jamat dengan menggunakan sepeda motor merk vega ZR warna putih tanpa plat nomor polisi.
“Curiga dengan gerak gerik laki-laki tersebut, kemudian petugas memeriksa dan menggeledah pelaku. Hasil penggeledahan, oleh petugas menemukan barang bukti berupa tiga bal Narkotika jenis Ganja siap edar,” ungkapnya.
Berdasarkan penangkapan terhadap tersangka (Jamat-red), kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali mengamankan Saputra.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangk berikut barang bukti daun ganja telah di amankan dengan memboyong kedua tersangk ake Mako Polres Gayo Lues untuk penyelidikan selanjutnya, papar Iptu Samsuir.(daud)
Foto : Dua tersangka pemasok dan pengedar ganja JB dan SP saat diamankan di Mapolres Gayo Lues.|Ist
Medan sumut24.co Seorang oknum perwira Brimob berinisial NL diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang di pasar Jalan D.I Panjai
Hukum
Jakarta Sumut24.co PT PLN Indonesia Power Services, PT Barata Indonesia (Persero), dan Technofit Sdn Bhd Malaysia sepakat mengembangkan pu
News
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
News
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Bank Sumut Cabang Kisaran menggelar kegiatan Gathering Kredit Pra Pensiun Kabupaten
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan kembali mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung maupun Kejaksa
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memperkuat agenda keberlanjutan melalui inovasi di sektor lingkung
News
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama
News
Penanganan Bencana di Solok Pemko Payakumbuh Kirim 56 Personel dan Peralatan Bantu
News
2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area
Hukum