Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
GAYO LUES | SUMUT24.co
Baca Juga:
Satreskrim Polres Gayo Lues, Minggu (11/11) berhasil mengungkap aksi tindak pidana narkotika jenis daun ganja di wilayah Kecamatan Pining dan menangkap dua tersangka pelaku pengedarnya saat menjalankan bisnis haramnya di Kampung Pertik, Kecamatan Pining.
Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial JB (41), warga Desa Pertik, Kecamatan Pining sebagai pemasok daun ganja, dan SP (25), warga setempat sebagai penjual kata Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman melalui Kasad Narkoba Iptu Samsuir kepada SUMUT24, Senin (12/11).
“Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bal narkotika ganja yang di ikat dengan tali plastik warna hitam didalam satu buah kardus warna putih merk solo dengan berat 10,6 Kg. Dan juga satu unit sepeda motor merk vega ZR warna putih, satu unit hand phone merk nokia warna hitam.,” kata Iptu Samsuir.
Dibeberkan Iptu Samsuir, pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Polres Gayo Lues, bahwa ada satu unit sepeda motor yang akan melintas dari arah Desa Pining menuju Kota Blangkejeren di duga membawa narkotika jenis ganja.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan di Jalan lintas Blangkejeren-Pining tepat nya di Desa Pertik kecamatan Pining,” sebut Iptu Samsuir.
Kemudian lanjut dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Galus, sekira pukul 18.30 Wib melintas 1 (satu) orang laki-laki bernama Jamat dengan menggunakan sepeda motor merk vega ZR warna putih tanpa plat nomor polisi.
“Curiga dengan gerak gerik laki-laki tersebut, kemudian petugas memeriksa dan menggeledah pelaku. Hasil penggeledahan, oleh petugas menemukan barang bukti berupa tiga bal Narkotika jenis Ganja siap edar,” ungkapnya.
Berdasarkan penangkapan terhadap tersangka (Jamat-red), kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali mengamankan Saputra.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangk berikut barang bukti daun ganja telah di amankan dengan memboyong kedua tersangk ake Mako Polres Gayo Lues untuk penyelidikan selanjutnya, papar Iptu Samsuir.(daud)
Foto : Dua tersangka pemasok dan pengedar ganja JB dan SP saat diamankan di Mapolres Gayo Lues.|Ist
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
kota
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
kota
HOME SWEET LOAN THE MUSICAL HADIRKAN PERJALANAN KALUNA KE ATAS PANGGUNG DENGAN LIMA LAGU BARU KARYA IDGITAFJakartasumut24.coAdaptasi musika
Umum
sumut24.co Medan Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 T
kota
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Ekselensia Leadership Camp untuk Penerima Beasiswa YES Angkatan VLangkatsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada mengge
Umum
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan akan menggelar Acara Promosi Pariwisata IndiaSumatra di Grand Mercure Hotel,
Umum
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
kota
Mahasiswa Taiwan Gelar Pengabdian Masyarakat di Indramayu, Perkuat Edukasi Migrasi Aman dan Pendidikan
kota
Sosok Gus Irawan Pasaribu di Mata Anto Genk Dari Anak Pedagang Beras Menjadi Bankir, Legislator, hingga Bupati Tapanuli Selatan
Politik