MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026
Medan, MAVI Korwil Sumatera Utara menggelar acara pembubaran panitia Kejuaraan Bola Voli Antar Club U15 seSumatera Utara Piala Bergili
Umum
LANGSA I SUMUT24
Baca Juga:
Sebanyak 15 orang warga Kota Langsa pelanggar qanun syariat Islam dieksekusi hukum cambuk, Jumat 4 Maret 2016 selesai Shalat Ashar.
Prosesi hukuman yang dilaksanakan di Tribun Lapangan Merdeka Langsa itu diselenggarakan oleh Dinas Syar’iah Islam (DSI) Kota Langsa disaksikan ratusan warga setempat.
Pantauan wartawan terhukum atas nama Ismail bin Alm.Saleh berdasarkan putusan dari Mahkamah Syar’iah No.06/JN/2016/MS-Lgs pada tanggal 4 Maret 2016 terdakwa bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 11 kali.
Terhukum menjalani hukuman dengan posisi berdiri baru beberapa kali menerima cambukan dari rotan terdakwa Ismail kelihatan fisiknya melemah dan hampir jatuh kelantai, kemudian terpaksa dihentikan sementara oleh petugas.
Karena tak tahan untuk menyelesaikan sisa hukuman, terdakwa memohon agar dirinya dieksekusi cambuk dalam posisi duduk bersila dilantai, akhirnya terdakwa dapat menyelesaikan hukumannya 11 kali cambukan.
Sementara ketiga terhukum Suyetno bin Alm.Karso, Fauzi Bin Alm.Mahmuddin dan Rudi Sahputra bin Saiful Z, oleh putusan Mahkamah Syar’iah (MS) Kota Langsa bernomor 07/JN/2016/MS-Lgs tgl.4 Maret 2016 melanggar pasal 18 Qanun Provinsi Aceh No.06 tahun 2014 tetang hukuman jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 6 kali.
Selanjutnya 4 terhukum sesuai putusan MS Kota Langsa No.08/JN/2016/MS-Lgs tanggal 4 Maret 2016 yang melanggar pasal 18 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 6 kali diantaranya.
Yakni terdakwa Yatino bin Yacub, Maryono bin Dugul, Suandi bin Barni dan Ratimin bin Misran.
Sedang putusan MS Kota Langsa No.08/JN/2016/MS-Lgs dengan pasal dan qanun yang sama sebanyak 4 orang terhukum 6 kali cambukan diantaranya Zainal Abidin bin Hasan, Idris bin Sulaiman, Mukhtar bin Ahmad dan Wahyudi bin Sopian.
Kemudian 3 terdakwa yaitu terhukum Burhanuddin bin Ishak, Kamaruddin bin Ibrahim dan Safrizal bin Ismidar Ismail juga menerima eksekusi hukumn 6 kali cambukan sesuai putusan MS Kota Langsa No.10/JN/2016/MS-Lgs karena terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh No.6 thn 2014.
Demikian data yang diterima dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, zulham Pardsmean Pane, SH ( Handoyo Prihatin )
Medan, MAVI Korwil Sumatera Utara menggelar acara pembubaran panitia Kejuaraan Bola Voli Antar Club U15 seSumatera Utara Piala Bergili
Umum
Medan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara menggelar Musyawarah Daerah (Musda) IX di Re
Politik
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 tingkat Kabupaten Pakpak
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Badan Pertanahan Ka
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Batalyon TP 906/Sanalenggam menggelar panen perdana jagung di lahan seluas 6 ha di desa Penanggalen Binanga Boang
News
sumut24.co MEDAN, Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas Su
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi menyambut kedatangan tim Kuliah Kerja NyataPengabdian dan Pemberdayaa
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana pagi hari di kawasan Car Free Day depan Markas Kodim 0208/Asahan terasa lebih hidup dan meriah pada Minggu, 21 J
News
sumut24.co ASAHAN , Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Asahan bertindak cepat menanggapi maraknya informasi dan rekaman video yan
News
sumut24.co ASAHAN, Ketimpangan kondisi sarana pendidikan di Kabupaten Asahan semakin terasa nyata. Sekolahsekolah di kawasan perkotaan tam
News