Kamis, 07 Mei 2026

15 Pelanggar Syariat Dicambuk di Kota Langsa

Administrator - Sabtu, 05 Maret 2016 09:10 WIB
15 Pelanggar Syariat Dicambuk di Kota Langsa

LANGSA I SUMUT24

Baca Juga:

Sebanyak 15 orang warga Kota Langsa pelanggar qanun syariat Islam dieksekusi hukum cambuk, Jumat 4 Maret 2016 selesai Shalat Ashar.

Prosesi hukuman yang dilaksanakan di Tribun Lapangan Merdeka Langsa itu diselenggarakan oleh Dinas Syar’iah Islam (DSI) Kota Langsa disaksikan ratusan warga setempat.

Pantauan wartawan terhukum atas nama Ismail bin Alm.Saleh berdasarkan putusan dari Mahkamah Syar’iah No.06/JN/2016/MS-Lgs pada tanggal 4 Maret 2016 terdakwa bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 11 kali.

Terhukum menjalani hukuman dengan posisi berdiri baru beberapa kali menerima cambukan dari rotan terdakwa Ismail kelihatan fisiknya melemah dan hampir jatuh kelantai, kemudian terpaksa dihentikan sementara oleh petugas.

Karena tak tahan untuk menyelesaikan sisa hukuman, terdakwa memohon agar dirinya dieksekusi cambuk dalam posisi duduk bersila dilantai, akhirnya terdakwa dapat menyelesaikan hukumannya 11 kali cambukan.

Sementara ketiga terhukum Suyetno bin Alm.Karso, Fauzi Bin Alm.Mahmuddin dan Rudi Sahputra bin Saiful Z, oleh putusan Mahkamah Syar’iah (MS) Kota Langsa bernomor 07/JN/2016/MS-Lgs tgl.4 Maret 2016 melanggar pasal 18 Qanun Provinsi Aceh No.06 tahun 2014 tetang hukuman jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 6 kali.

Selanjutnya 4 terhukum sesuai putusan MS Kota Langsa No.08/JN/2016/MS-Lgs tanggal 4 Maret 2016 yang melanggar pasal 18 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 6 kali diantaranya.

Yakni terdakwa Yatino bin Yacub, Maryono bin Dugul, Suandi bin Barni dan Ratimin bin Misran.

Sedang putusan MS Kota Langsa No.08/JN/2016/MS-Lgs dengan pasal dan qanun yang sama sebanyak 4 orang terhukum 6 kali cambukan diantaranya Zainal Abidin bin Hasan, Idris bin Sulaiman, Mukhtar bin Ahmad dan Wahyudi bin Sopian.

Kemudian 3 terdakwa yaitu terhukum Burhanuddin bin Ishak, Kamaruddin bin Ibrahim dan Safrizal bin Ismidar Ismail juga menerima eksekusi hukumn 6 kali cambukan sesuai putusan MS Kota Langsa No.10/JN/2016/MS-Lgs karena terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh No.6 thn 2014.

Demikian data yang diterima  dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, zulham Pardsmean Pane, SH ( Handoyo Prihatin )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung
Rumah Singgah YBM PLN Ringankan Langkah Safrida Jalani Pengobatan di Medan
SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
Momentum Penting: Exit Meeting Bimtek Anti Korupsi, Pemkab Asahan Komit Wujudkan Pemerintahan Bersih
Polsek Medan Area Tangkap Maling Laptop
komentar
beritaTerbaru