Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
LANGSA I SUMUT24
Baca Juga:
Sebanyak 15 orang warga Kota Langsa pelanggar qanun syariat Islam dieksekusi hukum cambuk, Jumat 4 Maret 2016 selesai Shalat Ashar.
Prosesi hukuman yang dilaksanakan di Tribun Lapangan Merdeka Langsa itu diselenggarakan oleh Dinas Syar’iah Islam (DSI) Kota Langsa disaksikan ratusan warga setempat.
Pantauan wartawan terhukum atas nama Ismail bin Alm.Saleh berdasarkan putusan dari Mahkamah Syar’iah No.06/JN/2016/MS-Lgs pada tanggal 4 Maret 2016 terdakwa bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 11 kali.
Terhukum menjalani hukuman dengan posisi berdiri baru beberapa kali menerima cambukan dari rotan terdakwa Ismail kelihatan fisiknya melemah dan hampir jatuh kelantai, kemudian terpaksa dihentikan sementara oleh petugas.
Karena tak tahan untuk menyelesaikan sisa hukuman, terdakwa memohon agar dirinya dieksekusi cambuk dalam posisi duduk bersila dilantai, akhirnya terdakwa dapat menyelesaikan hukumannya 11 kali cambukan.
Sementara ketiga terhukum Suyetno bin Alm.Karso, Fauzi Bin Alm.Mahmuddin dan Rudi Sahputra bin Saiful Z, oleh putusan Mahkamah Syar’iah (MS) Kota Langsa bernomor 07/JN/2016/MS-Lgs tgl.4 Maret 2016 melanggar pasal 18 Qanun Provinsi Aceh No.06 tahun 2014 tetang hukuman jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 6 kali.
Selanjutnya 4 terhukum sesuai putusan MS Kota Langsa No.08/JN/2016/MS-Lgs tanggal 4 Maret 2016 yang melanggar pasal 18 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 6 kali diantaranya.
Yakni terdakwa Yatino bin Yacub, Maryono bin Dugul, Suandi bin Barni dan Ratimin bin Misran.
Sedang putusan MS Kota Langsa No.08/JN/2016/MS-Lgs dengan pasal dan qanun yang sama sebanyak 4 orang terhukum 6 kali cambukan diantaranya Zainal Abidin bin Hasan, Idris bin Sulaiman, Mukhtar bin Ahmad dan Wahyudi bin Sopian.
Kemudian 3 terdakwa yaitu terhukum Burhanuddin bin Ishak, Kamaruddin bin Ibrahim dan Safrizal bin Ismidar Ismail juga menerima eksekusi hukumn 6 kali cambukan sesuai putusan MS Kota Langsa No.10/JN/2016/MS-Lgs karena terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh No.6 thn 2014.
Demikian data yang diterima dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, zulham Pardsmean Pane, SH ( Handoyo Prihatin )
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
kota
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
kota
HOME SWEET LOAN THE MUSICAL HADIRKAN PERJALANAN KALUNA KE ATAS PANGGUNG DENGAN LIMA LAGU BARU KARYA IDGITAFJakartasumut24.coAdaptasi musika
Umum
sumut24.co Medan Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 T
kota
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Ekselensia Leadership Camp untuk Penerima Beasiswa YES Angkatan VLangkatsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada mengge
Umum
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan akan menggelar Acara Promosi Pariwisata IndiaSumatra di Grand Mercure Hotel,
Umum
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
kota
Mahasiswa Taiwan Gelar Pengabdian Masyarakat di Indramayu, Perkuat Edukasi Migrasi Aman dan Pendidikan
kota
Sosok Gus Irawan Pasaribu di Mata Anto Genk Dari Anak Pedagang Beras Menjadi Bankir, Legislator, hingga Bupati Tapanuli Selatan
Politik