Kamis, 07 Mei 2026

Polres Gayo Lues Ciduk IRT Jadi Bandar Narkoba

Administrator - Senin, 17 September 2018 16:00 WIB
Polres Gayo Lues Ciduk IRT Jadi Bandar Narkoba

GAYO LUES | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kapolres Gayo Lues AKBP Budi Surahman SIK melalui Waka Polres Kompol Andiyano SKM didampingi Kasad Reserse Narkoba Iptu Budi Eka Putra SH, KBO Narkoba Ipda H Andreas Ginting melakukan jumpa Pers dengan sejumlah wartawan, Senin (17/9), bertempat di Polres setempat.

Pada pertemuan itu diungkapkan, dalam seminggu pihak Reserse Narkoba berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dan tempat berbeda yang sudah meresahkan masyarakat akibat maraknya peredaran Narkoba yang meracuni Generasi muda serta ibu rumah tangga terlibat menjadi bandar narkoba.

Waka Polres Gayo Lues Kompol Adyano SKM mengatakan, dalam waktu satu minggu sudah tiga orang tersangka di ciduk oleh tim Sat Narkoba. Dari ketiga tersangka yang diamankan, salah satu nya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

“Peran IRT ini sebagai kurir sabu yang baru-baru ini kita lakukan penangkapan, dan sudah lama menjadi target oprasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues,” katanya.

Dia menambahkan, dari ketiga tersangka yang berhasil di amankan oleh pihak Polres Gayo lues yakni, M Rauh Bin M Saleh (50), warga Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Ia ditangkap pada 10 September 2018, pukul 17.00 WIB di Desa Sangir, Kecamatan Dabungelang dengan barang bukti, 400 Gram Ganja kering dan satu unit sepeda motor jenis jupiter MX No pol BL 6800 B.

Selanjutnya, IRT Ilah binti Mat Seru (50), warga Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabungelang. Ia ditangkap pada 13 September 2018, pukul 13.00 WIB di rumahnya, Desa Panglima Linting, dengan barang bukti yang amankan 21 bungkus paket sabu dengan berat 22,75 gram dengan rincian, 3 paket besar, 11 paket sedang, 3 bungkus paket kecil.

Kemudian, Sudirman Bin Adam Umur (37), warga Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren.Ia ditangkap pada 16 September 2018, pada pukul 16.50 WIB di Desa Penosan, Kecamatan Blangjerango, dengan barang bukti, 14 bungkus paket sabu seberat 5,05 gram, uang sebesar Rp546.000, 2 sendok takar yang terbuat dari plastik pipet warna putih, 1 buah penjepit terbuat dari Bambu, 1 unit Handpon merk Nokia warna hitam.

“Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti di amankan di Mapolres Gayo Lues guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” paparnya.(daud)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jalan Rusak Puluhan Tahun, Warga Buntu Pane Demo, Bupati Asahan Turun Tangan
Persiapan Musda KNPI Padangsidimpuan Diduga Tidak Sesuai AD/ART, Karim Pohan Kontak DPP
Kajian Malam Jumat di Masjid Ar Ridho, Bahas Keteladanan Ibrahim, Hajar dan Ismail
Fantastis! Kejari Madina Musnahkan 54 Kg Ganja dan 1,1 Juta Rokok Ilegal, Perang Lawan Narkoba Kian Panas
Tak Butuh Waktu Lama, Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Toko Pakaian
Road To Hari Konservasi 2026: Polres Padangsidimpuan Gandeng BBKSDA dan Masyarakat Jaga Kelestarian Orangutan dan Satwa Liarr
komentar
beritaTerbaru