Kamis, 24 September 2026

Tanpa Dokumen, Polres Pidie Amankan Truk Pengangkut Kayu

Administrator - Selasa, 14 Agustus 2018 15:24 WIB
Tanpa Dokumen, Polres Pidie Amankan Truk Pengangkut Kayu

SIGLI | SUMUT24

Baca Juga:

Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan 2 (dua) warga masing-masing bernama, Marzuki Amiruddin (46) Warga Desa Paru Keude, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya dan Muhammad Makam (47) asal Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Kedua lelaki tersebut ditangkap bersama truk Colt Diesel BL 9247 ZA saat mengangkut kayu dua kubik di jalan Mampre Desa Geumuroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Jumat (10/8) kemaribn sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat kita periksa kayu olahan dan bulat yang diangkut kedua warga menggunakan truk tidak memiliki dokumen,” tukas Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST MM kepada wartawan, Selasa (14/8).

Ditambahkan AKP Mahliadi, polisi langsung mengamankan kedua warga dan bersama truk di Mapolres Pidie.

Perbuatan Marzuki dan Muhammad Makam melanggar pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Seorang Oknum Perwira Brimob Diduga Pukul Pedagang Monza di Tanjungbalai
Pusat MRO Turbin Dibangun di Cilegon, Bidik Pasar Nasional dan ASEAN
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
Hadapi Masa Purna Tugas dengan Kesiapan Menyeluruh, Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut
LPSH Surati Kejagung Terkait Korupsi Rp 52,5 Miliar Dana Hibah KONI Asahan Dianggap "Bola Pingpong", Diminta Segera Diusut Tuntas
komentar
beritaTerbaru