Senin, 22 Juni 2026

Tanpa Dokumen, Polres Pidie Amankan Truk Pengangkut Kayu

Administrator - Selasa, 14 Agustus 2018 15:24 WIB
Tanpa Dokumen, Polres Pidie Amankan Truk Pengangkut Kayu

SIGLI | SUMUT24

Baca Juga:

Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan 2 (dua) warga masing-masing bernama, Marzuki Amiruddin (46) Warga Desa Paru Keude, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya dan Muhammad Makam (47) asal Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Kedua lelaki tersebut ditangkap bersama truk Colt Diesel BL 9247 ZA saat mengangkut kayu dua kubik di jalan Mampre Desa Geumuroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Jumat (10/8) kemaribn sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat kita periksa kayu olahan dan bulat yang diangkut kedua warga menggunakan truk tidak memiliki dokumen,” tukas Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST MM kepada wartawan, Selasa (14/8).

Ditambahkan AKP Mahliadi, polisi langsung mengamankan kedua warga dan bersama truk di Mapolres Pidie.

Perbuatan Marzuki dan Muhammad Makam melanggar pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026
DPD AMPI Sumut Gelar Musda IX, David Luther Lubis Kembali Terpilih Pimpin AMPI Sumut
Bupati Pakpak Bharat Mendukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026
Wabup Menghadiri Pisah Sambut Kepala BPN Pakpak Bharat
Sekda Pakpak Bharat Bersama Batalyon TP 906/ Sanalenggam,Panen Perdana Jagung Di Desa Penanggalan
Mahasiswi USU Juara Karate Asia, Rektor USU : Menjadi Inspirasi Bagi Mahasiswa Lainnya
komentar
beritaTerbaru