Kamis, 07 Mei 2026

Tanpa Dokumen, Polres Pidie Amankan Truk Pengangkut Kayu

Administrator - Selasa, 14 Agustus 2018 15:24 WIB
Tanpa Dokumen, Polres Pidie Amankan Truk Pengangkut Kayu

SIGLI | SUMUT24

Baca Juga:

Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan 2 (dua) warga masing-masing bernama, Marzuki Amiruddin (46) Warga Desa Paru Keude, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya dan Muhammad Makam (47) asal Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Kedua lelaki tersebut ditangkap bersama truk Colt Diesel BL 9247 ZA saat mengangkut kayu dua kubik di jalan Mampre Desa Geumuroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Jumat (10/8) kemaribn sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat kita periksa kayu olahan dan bulat yang diangkut kedua warga menggunakan truk tidak memiliki dokumen,” tukas Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST MM kepada wartawan, Selasa (14/8).

Ditambahkan AKP Mahliadi, polisi langsung mengamankan kedua warga dan bersama truk di Mapolres Pidie.

Perbuatan Marzuki dan Muhammad Makam melanggar pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia Maling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
Kasus Korupsi 52,5 Milyar : Kajatisu Baru Buka Suara, Kasus Hibah KONI Asahan Bakal Diusut Lagi ?
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung
Rumah Singgah YBM PLN Ringankan Langkah Safrida Jalani Pengobatan di Medan
SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
komentar
beritaTerbaru