Senin, 22 Juni 2026

Satpol PP Robohkan Tiga Ruko Tak Miliki IMB

Administrator - Selasa, 14 Agustus 2018 15:15 WIB
Satpol PP Robohkan Tiga Ruko Tak Miliki IMB

BANDA ACEH | SUMUT24

Baca Juga:

Satpol PP Kota Banda Aceh merobohkan tiga unit toko di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (14/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dikarenakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam proses merobohkan bangunan tersebut, dari amatan wartawan, tampak satu unit buldozer dikerahkan ke lokasi.

Proses eksekusi itu dikawal oleh puluhan anggota Satpol PP Banda Aceh. Dalam waktu dua jam tiga unit too rata dengan tanah.

Kepala Satpol PP Banda Aceh, M Hidayat S.Sos mengatakan, pebongkaran bangunan itu karena tidak miliki izin.

Sehingga setelah dilakukan sosialisasi dannkomunikasi dengan pemilik bangunan. Akhirnya toko diratakan dengan tanah.

Menurut M Hidayat, di lokasi itu meruapakan kawasan ruang terbuka hijau yang tidak boleh berdiri bangunan.

“Nanti pemilik bangunan dapat mengajukan ganti rugi lahan ke pemerintah kota, karena tanah itu jadi ruang terbuka hijau,” ujarnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026
DPD AMPI Sumut Gelar Musda IX, David Luther Lubis Kembali Terpilih Pimpin AMPI Sumut
Bupati Pakpak Bharat Mendukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026
Wabup Menghadiri Pisah Sambut Kepala BPN Pakpak Bharat
Sekda Pakpak Bharat Bersama Batalyon TP 906/ Sanalenggam,Panen Perdana Jagung Di Desa Penanggalan
Mahasiswi USU Juara Karate Asia, Rektor USU : Menjadi Inspirasi Bagi Mahasiswa Lainnya
komentar
beritaTerbaru