Usai Aniaya Sesama Warga, Terduga Pelaku Akhirnya Diringkus Tim Jatanras Polres Asahan
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
Hukum
Langsa I SUMUT 24 Tidak benar PTP Nusantara I Aceh tidak mendukung Program kerja Pemerintahan Daerah Kota Langsa, apalagi untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan, hanya saja semua itu kan ada aturan main dan mekanismenya. Demikian dijelaskan M Hasan Basri,SH Sekretaris Direksi PTP Nusantara I Aceh di Kantor Pusat Kebun Baru Langsa, Rabu lalu menanggapi isu yang berkembang menyangkut ruwetnya pelepasan tanah areal lahan HGU Perkebuman sawit itu. Dikatakan M Hasan, pada prinsipnya Perusahaan PTP yang perlu digarisbawahi bahwa Dirut beserta Direksi dan jajarannya mendukung sepenuhnya program Pemerintah Daerah, tapi sebaliknya bantu juga perusahaan dalam pemenuhan aturan dan mekanisme yang ada. Yang jelas tak ada persoalan dan permasalahan yang ruwet serta sulit jika semuanya dapat dibicarakan, diselesaikan sesuai prosudur dan mekanismenya, bila perlu menggunakan hukum harmonis untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan dengan pemerintah daerah. Karena perlu diketahui Perusahaan BUMN ini anggaran keuangannyakan terpisah, tidak ada dalam APBN, melulu kosenterasinya keproduktifitas produksi. Menyinggung pembebasan tanah diareal HGU PTP. ” Sudah kita lakukan seperti pembebasan tanah untuk Perguruan Tinggi Unsam, Pasar tradisional Kebun Lama, 16 hektar untuk Rumah Sakit Regional dan lainnya. Menanggapi penambahan perluasan areal Hutan Ruang Terbuka Hijau digampong Paya Bujok Langsa Baro yang belum ada kesepakatan, seharusnya daerah bisa memahami dan menahan diri jangan terus merambah ke Areal HGU PTP yang belum mendapat persetujuan pemegang saham. Namun belakangan Wali Kota Langsa baru meminta pelepasan tanah melalui surat permohonannya untuk perluasan Hutan Ruang Terbuka Hijau diareal HGU PTP seluas 5 hektar, aku Hasan Basri. “Akan tetapikan tidak berhenti disitu saja, kan masih ada proses dan komitmen lanjutan yang harus dipenuhi untuk diajukan kepemegang saham, misalkan dalam MoU nya melalui penyediaan lahan lain, tukar guling, atau ganti rugi meskipun ganti rugi dibayarkan diansur dengan menggunakan hukum harmonis. Jadi sampai saat ini belum bisa kita ajukan pelepasan tanah tersebut kepegang saham karena belum ada pembicaraan kesepakatan lebih lanjut, dan hal ini perlu dimaklumi. Apabila proses pelepasan tanah diareal HGU PTP tidak melalui prosedural yang ada maka kami akan diperiksa Kejaksaan yang akhirnya di prodiokan,” pungkas Hasan Basri, SH. (Handoyo Prihatin).
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
Hukum
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas keberangkatan 34 peserta dan pendamping Kwartir Cabang
News
Pembentukan DPK ABPEDNAS Kecamatan Batang Kuis, DPC Deli Serdang Tekankan Sinergi BPD dan Kepala Desa Kawal Program Strategis
kota
GELOMBANG DEMONSTRASI DIPICU TERHENTINYA AKTIVITAS PEMBELIAN BIJIH TIMAH MASYARAKAT
News
Anto Genk Hadiri Pembukaan Sumatera Utara Rally 2026, JMSI Sumut Siap Dukung Publikasi Event Otomotif Bertaraf Internasional
kota
Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
kota
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut
kota
Kementan Apresiasi Kecepatan Penanganan Pascabencana Sektor Pertanian Kabupaten Solok.
kota
Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, Pimpin Apel Gabungan Sekaligus Membuka Gerakan Gotong Royong Bersama.
kota
PCNU Sumut Dukung Gus Yusuf Pimpin PBNU Muktamar Jombang
kota