Baca Juga:
Lhokseumawe I Sumut24.co.
DPRK Lhokseumawe Jumat 31 Maret 2023 usai melaksanakan shalat jumat pada pukul 15.00.wib kembali melaksanakan rapat paripurna masa persidangan kedua tahun 2023 untuk mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban yang disingkat ( LKPJ )
LKPJ adalah merupakan laporan pemerintah daerah kepada DPRK Lhokseumawe yang memuat hasil hasil penyelenggaraan urusan pemeritahan daerah selama 1 ( satu) tahun anggaran demikian dikatakan wakil ketua DPRK Lhokseumawe Irwan Yusuf dalam rapat tersebut turut didampingi T. Sofianus alias pon cek. Yang juga Wakil ketua II DPRK Lhokseumawe dari partai Demokrat.
LKPJ dengan bahasa lain merupakan bentuk pertanggung jawaban pemeritah selama 1 ( satu ) tahun kebelakang dimana untuk menjadi tolok ukur kinerja dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah sesuai rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ).
Sementara Pj Walikota Lhokseumawe DR. Imran dalam penyampaian LKPJ digedung Dewan kota dimana dalam sambutan tertulis dihadapan para anggota Dewan dan seluruh tamu undangan lainnya
Dalam penyampaian LKPJ pj walikota Lhokseumawe lebih fokus masalah pembangunan infrastruktur dikota Lhokseumawe sudah diwujudkan secara nyata hingga mengalami perubahan total seperti beberapa ruas jalan dan saluran dikota Lhokseumawe ujarnya.
Selain itu kata pak Pj walikota Dr Imran selama ia menjabat sebagai walikota lhokseumawe kita sudah mendapat 8 (Delapan ) penghargaan Pemerintah pusat untuk pemko Lhokseumawe salah satunya suntikan dana Insrntif Rp 30.93 Milyar sebagai penghargaan Presiden atas keberhasilan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mengendalikan dan menekan inflasi.( Said )
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News