MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026
Medan, MAVI Korwil Sumatera Utara menggelar acara pembubaran panitia Kejuaraan Bola Voli Antar Club U15 seSumatera Utara Piala Bergili
Umum
BANDA ACEHÂ | Sumut24.co Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari KS (60), Terdakwa kasus kehutanan karena telah menempati kawasan hutan produksi di areal 200, Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang untuk perkebunan kelapa sawit, karet dan sentang tanpa izin. Putusan tersebut disampaikan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada 15 Oktober 2014 lalu oleh Hakim Agung Surya Jaya, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Suhadi, dan Margono, dan Hakim-Hakim Agung sebagai anggota. Berdasarkan informasi, paska putusan penolakan tersebut dibacakan, hingga saat ini belum dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Baca Juga:
Dalam putusan MA disebutkan, Terdakwa dibebankan untuk membayar perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp2,5 ribu.
Dimana, lahan tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (KHPT) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 170 Tahun 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Terdakwa menempati lokasi tersebut untuk perkebunan kelapa sawit, karet dan sentang tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Oleh karena itu, perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang No. 30/Pid.B/2012/ PN.Ksp tanggal 15 Oktober 2012 yakni Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sahâ€.
Terdakwa dijatuhkan pidana selama enam tahun penjara, denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, dalam tuntutan juga menyatakan barang bukti berupa lahan perkebunan kelapa sawit dan karet seluas lebih kurang 58,33 Ha yang terletak di Areal 200, Desa Pante Cempa, yang dikuasai Terdakwa beserta dua unit rumah papan dirampas untuk diserahkan kepada Negara Cq. Pemerintah Provinsi Aceh Cq. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
.Serta terakhir surat ganti rugi dan pelepasan hak tanah dari sejumlah pihak, serta kwitansi pembayaran, juga barang bukti lainnya. Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi AJNN mengatakan, akan menanyakan lebih dulu terkait perkara tersebut pada bidang yang menanganinya. “Besok saya tanyakan dulu ke bidang yang menanganinya,” kata Ali dikutip dari AJNN, Rabu (4/1).rel/ajnn
Medan, MAVI Korwil Sumatera Utara menggelar acara pembubaran panitia Kejuaraan Bola Voli Antar Club U15 seSumatera Utara Piala Bergili
Umum
Medan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara menggelar Musyawarah Daerah (Musda) IX di Re
Politik
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 tingkat Kabupaten Pakpak
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Badan Pertanahan Ka
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Batalyon TP 906/Sanalenggam menggelar panen perdana jagung di lahan seluas 6 ha di desa Penanggalen Binanga Boang
News
sumut24.co MEDAN, Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas Su
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi menyambut kedatangan tim Kuliah Kerja NyataPengabdian dan Pemberdayaa
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana pagi hari di kawasan Car Free Day depan Markas Kodim 0208/Asahan terasa lebih hidup dan meriah pada Minggu, 21 J
News
sumut24.co ASAHAN , Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Asahan bertindak cepat menanggapi maraknya informasi dan rekaman video yan
News
sumut24.co ASAHAN, Ketimpangan kondisi sarana pendidikan di Kabupaten Asahan semakin terasa nyata. Sekolahsekolah di kawasan perkotaan tam
News