Kamis, 24 September 2026

Dua Penikam Mantan Bupati Agara Berlabuh Di Nagan Raya

Administrator - Kamis, 04 Mei 2017 13:48 WIB
Dua Penikam Mantan Bupati Agara Berlabuh Di Nagan Raya

KUTACANE|SUMUT24

Baca Juga:

Akhir Pelarian dua  pelaku penikaman terhadap mantan Bupati Aceh Tenggara (Agara), Armen Desky, akhirnya berhasil diringkus personel Polres Nagan Raya dibantu Sat Reskrim Polres Agara serta bekerja sama dengan anggota Jatanras Polda Aceh,  kemarin sekitar Pukul 22.00 Wib, sebelumnya Pelaku sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Agara, AKBP Edi Bastari, lewat Waka Polres  Agara, Kompol Imam Asfali kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku, berlangsung di Desa Alue  Rambot, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Agara, Iptu Dimmas Adhit dibantu aparat dari Polres Nagan Raya dan Jatanras Polda Aceh,” sebutnya

Lanjutnya, para pelaku kini telah tiba di Mapolres Agara dan langsung diperiksa yakni Kamaludin (57 ) dan Sannit (27), keduanya warga Desa  Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam, Agara. “Akibat perbutannya tersebut, kedua pelaku terancam pidana 7 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal 351 ayat 2,” jelas Imam Asfali.

Sementara Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi kepada Wartawan melaui selulernya membenarkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan disebuah rumah Warga desa tersebut  yang bernama Ogek (78)   personil kami hanya membantu pencarian,pasalnya kedua pelaku sudah masuk DPO sebutnya singkat (Jubel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Seorang Oknum Perwira Brimob Diduga Pukul Pedagang Monza di Tanjungbalai
Pusat MRO Turbin Dibangun di Cilegon, Bidik Pasar Nasional dan ASEAN
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
Hadapi Masa Purna Tugas dengan Kesiapan Menyeluruh, Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut
LPSH Surati Kejagung Terkait Korupsi Rp 52,5 Miliar Dana Hibah KONI Asahan Dianggap "Bola Pingpong", Diminta Segera Diusut Tuntas
komentar
beritaTerbaru