Jumat, 25 September 2026

Mantan Bendahara Disdik Nisel Ditetapkan sebagai Tersangka

Administrator - Kamis, 21 Juli 2016 09:38 WIB
Mantan  Bendahara Disdik Nisel  Ditetapkan sebagai Tersangka

Nias Selatan | Sumut24 Masyarakat Nias Selatan mengapresiasikan kinerja Kajari Telukdalam Ryono Putro SH,MH hanya dalam tempo enam bulan menakhodai Kejaksaan Teluk Dalam telah melakukan gebrakan yang luar biasa dalam menangani kasus korupsi yang telah melanda Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan, mulai dari USBM jilid dua menetapkan 3 TSK , Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Niasa Selatan menetapkan 3 TSK dan Dana Sertivikasi Guru telah menetapkan 1tersangka. Berdasarkan laporan para Guru penerima dana Sertivikasi Tahun 2013-2014 akhirnya mantan bendahara Disdik Nisel Maranatha Dakhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dana sertifikasi Guru tahun 2013 dan 2014. Kajari Nisel Riyono, SH MHum saat dihubungi Sumut24 lewat pesan singkat, Kamis menjelaskan, kasus sertifikasi sudah memasuki tahap Penyidikan (Dik), penetapan tersangka berdasarkan nomor Sprindik sprint-04/N.2.30/fd.1/06/2016 tanggal 22 Juni 2016   sudah satu orang ditetapkan tersangka berinisial MD. Terkait kasus ini, terang dia, akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun tindakan hukum lainnya. Kajari mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus pidana korupsi.Namun, ungkapnya, semua proses hukum tetap berjalan meskipun penanganannya terkesan lamban. Kami tidak main-main dalam menangani tindak pidana korupsi kalupun terkesan lambat dan tidak ada kabar berita. tetapi, semua proses hukum tetap berjalan,”jelasnya seraya meminta dukungan seluruh elemen Masyarakat untuk sama-sama mendukung penegakan hukum sehingga bisa berjalan lancar. Kendala lain, sebutnya, karena padatnya kegiatan Pidsus dan tidak berimbangnya jumlah tenaga Jaksa maupun pendukung lainnya sehingga penanganan kasus terkesan lamban. Walau begitu, tambahnya,  pihaknya akan menyelesaikan satu persatu setiap kasus yang ditangani. “Jadi, kami mohon maaf apabila dalam penanganan kasus agak terkesan lamban. Hal tersebut semata-mata karena tidak berimbangnya jumlah Jaksa maupun pendukung lain dengan beban kerja yang harus diselesaikan,”tukasnya. (JF)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bukan Sekadar Bicara di Dunia Maya, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tatap Muka dengan Warga Batang Kuis
Polisi Sergap Seorang Pengedar Mariyuana di Jalan Kolonel Yos Sudarso  Medan   Medan |   Peredaran narkotika kembali menjadi sasaran pengungkapan jaja
BP BUMN Salurkan Tali Asih Untuk Keluarga jurnalis-ABK Arupadatu I
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Soal Kasus Pelanggaran Penyalur TKI Dilakukan Safarian Alias Nek Nino, Penyidik PPA/PPO Polda Sumut Akan Berkordinasi Dengan Dirjen Imigrasi Sumut
Muktarrudin Usman Nahkodai KSMI Aceh, Tekad Kembangkan Sepakbola Mini
komentar
beritaTerbaru