Jumat, 28 Agustus 2026

Kabar Baik! 102 Tanah Wakaf di Madina Segera Bersertifikat, Pengurusannya Gratis

Administrator - Jumat, 28 Agustus 2026 13:25 WIB
Kabar Baik! 102 Tanah Wakaf di Madina Segera Bersertifikat, Pengurusannya Gratis

Madina | Sumut24.co

Baca Juga:

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memperkuat langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf. Upaya tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf bersama sejumlah lembaga terkait.

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Pemkab Madina, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Penandatanganan kerja sama serupa juga dilaksanakan secara serentak di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Pemerintah daerah bersama BPN, kejaksaan, dan instansi terkait mendorong agar tanah yang telah diwakafkan memiliki dokumen legal yang jelas.

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan, percepatan sertifikasi penting dilakukan untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum.

Menurut Atika, legalitas tersebut juga menjadi langkah antisipasi agar tanah wakaf tidak mudah dipersoalkan atau berujung sengketa pada masa mendatang.

"Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian hukum," ujar Atika.

Ia mengungkapkan, Pemkab Madina saat ini telah menerima 102 sertifikat tanah wakaf. Sertifikat tersebut selanjutnya akan didistribusikan kepada desa maupun kelurahan yang menjadi lokasi tanah wakaf.

Atika menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pengurusan sertifikasi tanah wakaf. Proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa pungutan biaya atau gratis.

Pemkab Madina berharap program ini dapat mendorong pengelola wakaf untuk segera melengkapi administrasi dan legalitas aset yang selama ini belum memiliki sertifikat.

Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Kejaksaan Negeri Madina. Kepala Kejari Madina Mohammad Nursaitias memastikan pihaknya siap membantu pemerintah daerah dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan tanah wakaf.

Ia mengatakan, tanah wakaf yang masih menghadapi sengketa akan diupayakan penyelesaiannya melalui koordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

Setelah persoalan hukum diselesaikan, tanah tersebut akan didorong untuk segera mendapatkan sertifikat sehingga dapat kembali dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.

"Tanah wakaf yang bersengketa, bersama pemerintah daerah akan kami selesaikan persoalannya dan selanjutnya dibuat sertifikatnya untuk kembali difungsikan," kata Mohammad Nursaitias.

Kerja sama lintas lembaga ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga melindungi aset wakaf dari potensi konflik kepemilikan di masa depan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Presiden Wakafkan 70.000 Al-Qur'an kepada Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera*
MTMD Bintang Bayu Salurkan Wakaf Al-Qur’an dan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Bupati Asahan Apresiasi Kiprah Yayasan Wakaf Hajjah Rohana Dalam Dunia Pendidikan
AKBP Wira Prayatna Waqafkan 50 Al-Qur'an di MDTA dan Masjid Al-Mawaddah Tanobato Padangsidimpuan
Peran KUA dalam Proses Legalisasi Wakaf di Pancur Batu
Wakaf dan NegaraAntara Koordinasi dan Kemandirian
komentar
beritaTerbaru