Kamis, 13 Agustus 2026

Skema Pajak TPL Dibongkar: Dua Pengawas Pajak Ditahan, Dugaan Permainan Berjalan 17 Tahun

Administrator - Kamis, 13 Agustus 2026 15:12 WIB
Skema Pajak TPL Dibongkar: Dua Pengawas Pajak Ditahan, Dugaan Permainan Berjalan 17 Tahun
Baca Juga:

JAKARTA — Dugaan permainan pajak di balik aktivitas PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memasuki babak serius. Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat pengawas pemeriksaan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan atau manipulasi nilai transaksi perpajakan PT TPL.

Kedua pejabat berinisial BP dan SR kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni sejak 2008 hingga 2025. Jika konstruksi perkara penyidik nantinya terbukti di pengadilan, perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif perpajakan, melainkan dugaan adanya pola yang melibatkan perusahaan dan pihak yang semestinya menjadi pengawas kepatuhan pajak.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menyebut penyidik telah memeriksa 111 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta melakukan ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Jumlah saksi tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan perkara ini tidak dibangun dari satu-dua dokumen. Penyidik mengklaim telah menelusuri rangkaian transaksi, proses pemeriksaan pajak hingga dugaan keterlibatan pejabat pengawas pemeriksaan.

Produk Mahal Dilaporkan sebagai Produk Murah

Modus yang diungkap penyidik menjadi bagian paling krusial dalam perkara ini.

PT TPL diduga melakukan penjualan produk pulp kepada perusahaan yang masih memiliki hubungan afiliasi. Persoalannya, produk yang sebenarnya bernilai tinggi diduga dilaporkan dengan klasifikasi dan harga yang lebih rendah.

Produk tersebut disebut berupa Dissolving Pulp, bahan baku yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan digunakan antara lain untuk industri tekstil serta produksi serat rayon.

Namun dalam dokumen ekspor, produk tersebut diduga dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) yang mempunyai nilai jual lebih rendah.

Pola serupa disebut terjadi dalam transaksi domestik. Dissolving Pulp diduga menggunakan nama lain, yakni "High Alfa Pulp".

Produk bernilai tinggi, tetapi dilaporkan dengan identitas yang seolah-olah berbeda.

Di sinilah persoalan pajak menjadi serius.

Jika nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan pajak dibuat lebih rendah daripada nilai sebenarnya, maka kewajiban pajak yang dibayarkan kepada negara ikut turun.

Penyidik menduga transaksi tersebut dilakukan kepada dua perusahaan berafiliasi berinisial AP dan R.

Pertanyaan besarnya kemudian bukan hanya berapa nilai pajak yang tidak dibayarkan, tetapi bagaimana skema tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa dihentikan oleh sistem pengawasan perpajakan?

Pengawas Pajak Justru Diduga Membiarkan

Dalam perkara ini, BP disebut berperan sebagai pengawas pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 hingga 2023. Sementara SR disebut berkaitan dengan pemeriksaan tahun pajak 2024.

Sebagai pengawas, keduanya seharusnya memastikan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan disusun sesuai ketentuan serta berdasarkan program audit yang telah ditetapkan.

Namun penyidik menduga kewenangan tersebut justru disalahgunakan.

BP dan SR diduga tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. Pemeriksaan terhadap transaksi yang seharusnya menjadi perhatian diduga tidak dilakukan secara optimal sehingga laporan yang dianggap bermasalah dapat lolos.

Dugaan tersebut menjadi semakin berat karena BP disebut tidak hanya lalai menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Jika dugaan penerimaan uang itu nantinya terbukti di persidangan, maka konstruksi perkara berubah dari sekadar dugaan kegagalan pemeriksaan menjadi dugaan transaksional antara kepentingan perusahaan dan pejabat negara.

Pertanyaan Besar: Siapa Lagi yang Mengetahui?

Kasus ini menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar.

Bagaimana mungkin dugaan pengurangan nilai transaksi dapat berlangsung selama bertahun-tahun?

Apakah hanya dua pengawas pajak yang mengetahui?

Apakah pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya pernah menemukan persoalan serupa?

Dan yang paling penting, seberapa besar potensi kerugian negara yang sebenarnya?

Kejaksaan Agung kini memiliki pekerjaan besar untuk membuktikan seluruh rangkaian tersebut. Tidak cukup hanya menetapkan tersangka. Penyidik perlu mengurai siapa yang merancang, siapa yang menjalankan, siapa yang menikmati keuntungan, serta bagaimana sistem pengawasan dapat ditembus.

Apalagi perkara ini menyangkut perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara dan transaksi dengan perusahaan yang disebut memiliki hubungan afiliasi.

Bukan Sekadar Angka Pajak

Perkara TPL juga memperlihatkan sisi lain dari persoalan tata kelola penerimaan negara.

Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara. Ketika kewajiban pajak diduga ditekan melalui manipulasi klasifikasi dan nilai transaksi, dampaknya bukan hanya terhadap neraca perusahaan dan negara.

Yang dipertaruhkan adalah hak publik atas penerimaan negara.

Jika perusahaan memperoleh keuntungan dengan cara menekan kewajiban pajak dan pada saat bersamaan memperoleh kemudahan karena ada pejabat yang diduga membiarkan proses tersebut, maka yang berhadapan bukan lagi sekadar wajib pajak dengan fiskus.

Yang berhadapan adalah kepentingan privat dengan kepentingan negara.

Kini bola berada di tangan Kejaksaan Agung.

Penyidikan harus mampu menjawab seluruh mata rantai dugaan tersebut, termasuk menelusuri aliran uang, hubungan para pihak, transaksi afiliasi, dokumen perpajakan, hingga menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara.

Sebab, jika dugaan itu terbukti, kasus ini memberikan gambaran yang mengkhawatirkan: bukan hanya ada dugaan wajib pajak yang mengakali kewajibannya, tetapi ada pula dugaan pengawas negara yang justru ikut membuka pintu agar permainan itu berlangsung.

Dan jika benar berjalan sejak 2008, pertanyaan publik tentu sederhana: berapa lama negara diduga kehilangan haknya, dan siapa saja yang selama ini membiarkannya?

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum LSM PAJAK ZT Tertangkap Tangan Lakukan Pemerasan di Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kabupaten Solok.
Sektor Pajak dan PNBP Kuat, Dongkrak Pendapatan Negara di Sumatera Utara
Bapenda Sumut Luncurkan "GASKEN": Interaksi Langsung dan Hadirkan Beragam Kemudahan Pajak Kendaraan
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
Gebyar Pajak Triwulan I 2026, Bapenda Sumut Bagikan 936 Hadiah untuk Wajib Pajak
komentar
beritaTerbaru