Sabtu, 08 Agustus 2026

Gara-Gara soal Ternak Babi, Berujung Penembakan: Warga Tapsel Tewas dengan Dua Luka Peluru

Administrator - Sabtu, 08 Agustus 2026 20:50 WIB
Gara-Gara soal Ternak Babi, Berujung Penembakan: Warga Tapsel Tewas dengan Dua Luka Peluru
Baca Juga:

Tapsel | Sumut24.co

Perselisihan soal ternak babi berujung tragis di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Seorang petani berinisial IG (39) diduga menembak tetangganya, AG (40), menggunakan senapan angin hingga korban meninggal dunia.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Polisi menyebut konflik antara kedua warga itu diduga dipicu persoalan babi milik korban yang berulang kali masuk ke kebun pelaku dan merusak tanaman kelapa sawit.

Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Muslim Amin, mengungkapkan bahwa persoalan ternak tersebut telah membuat IG merasa sakit hati. Menurut pengakuan pelaku, babi milik korban beberapa kali masuk ke area perkebunannya dan memakan tanaman yang ada di dalam kebun.

"Pelaku mengaku sakit hati karena babi milik korban berulang kali merusak dan memakan tanaman buah kelapa sawit di kebun miliknya," ujar Muslim dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Jumat (7/8/2026).

Polisi menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 20.30 WIB ketika AG bertemu dengan IG di depan warung milik Ama Wisi Giawa, Lingkungan V Palang, Desa Gunung Baringin.

Saat berpapasan, korban disebut menyenggol bahu kiri IG sembari menanyakan persoalan ternak babinya yang mati. Percakapan tersebut kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Menurut keterangan polisi, korban kemudian mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan mengancam IG.

"Sudah kau bunuh babiku, kubunuh kau!" kata korban sebagaimana disampaikan Muslim berdasarkan hasil penyelidikan polisi.

Dalam situasi tersebut, IG yang berada sekitar dua meter dari korban disebut mundur sembari mengarahkan senapan angin PCP yang dibawanya.

IG kemudian melepaskan tembakan pertama. Peluru mengenai bagian dada AG.

Meski telah terkena tembakan, korban masih sempat berlari menuju rumah Ama Wisi yang pintunya dalam keadaan terbuka. Namun, IG disebut mengejar korban.

Pelaku kemudian kembali mengisi peluru senapan anginnya dan melepaskan tembakan kedua. Kali ini, peluru mengenai bagian punggung korban.

Setelah melakukan penembakan, IG meninggalkan lokasi.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian menghubungi istri korban, Yunima Zebua.

Yunima yang tiba di lokasi mendapati suaminya sudah tergeletak dalam kondisi kritis dan bersimbah darah di area kandang babi yang berada di belakang rumah Ama Wisi.

Istri korban sempat memberikan air minum kepada AG. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

"Istri korban sempat memberi air minum sebelum akhirnya meninggal dunia," kata Muslim.

Dalam perkembangan penyidikan, pihak keluarga IG sempat mempertanyakan kondisi pelaku setelah diamankan polisi. Keluarga mengaku mengetahui bahwa IG sebelumnya menyerahkan diri dalam keadaan baik, tetapi kemudian mendapati adanya luka tembak pada bagian kaki.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu BD Sitorus, memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut.

Ia mengatakan, sebelum IG diamankan, polisi terlebih dahulu melakukan pencarian terhadap pelaku. Dalam proses tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa IG telah menyerahkan diri ke Polres Padangsidimpuan.

Polisi kemudian membawa IG untuk menunjukkan lokasi senapan angin yang menurut pengakuan awalnya dibuang ke sungai.

Namun, ketika polisi tiba di lokasi yang dimaksud, senapan tersebut tidak ditemukan.

Menurut penyidik, keterangan IG kemudian berubah. Polisi menyebut pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat proses pengamanan.

"Jadi, saat itu kita bawa tersangka ini. Penyidik mencari senjatanya, yang katanya dibuang ke sungai di desa itu. Saat sampai di sungai, tidak ada senjatanya. Kemudian berubah pengakuannya, tiba-tiba tersangka mau melarikan diri dan melawan petugas," jelas BD Sitorus.

Karena pelaku disebut melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan menembak bagian kaki IG.

Penyidik selanjutnya kembali melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Hasilnya, polisi menemukan fakta bahwa senapan angin yang digunakan dalam penembakan ternyata tidak dibuang ke sungai.

Senjata tersebut ditemukan di rumah seorang warga bernama Ama Meta.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk satu pucuk senapan angin PCP (Pre-Charged Pneumatic) merek Apache 4000 berwarna hitam.

Selain itu, penyidik menyita enam butir peluru senapan angin serta dua butir peluru yang berhasil diangkat dari tubuh korban.

Sejumlah pakaian dan barang milik korban yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas kasus penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut, IG kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Polres Tapanuli Selatan menjerat IG dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.

Jika terbukti bersalah, IG terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan antarwarga, termasuk konflik mengenai ternak dan kerusakan tanaman, dapat berujung fatal apabila tidak diselesaikan secara kepala dingin.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
Lewat Mediasi Kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Tanjung Beringin Redam Sengketa Ternak Bebek
Ketua Dewan Pakar KAHMI Binjai: Kasus “Mobil MBG Bawa Babi” Harus Disikapi Bijak, Jangan Jadi Bola Liar
Soal Mobil Bermerek MBG Bawa Babi di Nisel, Mantan Ketua Badko HMI Sumut: “Sangat Keterlaluan!”
Mantapkan Strategi Polmas di 2025,AKBP Wira Prayatna : Bhabinkamtibmas Ujung Tombak Polri di Tengah Masyarakat jaga Kamtibmas
Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo
komentar
beritaTerbaru