Jelang Porprovsu 2026, KONI Sumut Intensifkan Pembinaan Atlet
sumut24.co MedanKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut) mengintensifkan pembinaan atlet melalui Program Pembinaan
Umum
Baca Juga:
Warga Perum Griya Kompas Idaman Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu itu disinyalir telah meraup hasil kejahatan sekitar Rp 2 miliar.
"Aksi dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif ini sudah dilakukan tersangka sejak 2023 lalu. Dia sudah melakukan lima kali, tapi 4 korban lainnya masih kita selidiki," kata Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles R Gultom didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, Jum'at (31/7/2026).
Dijelaskannya, peristiwa pemalsuan dan penipuan atau penggelapan itu terjadi diawali pertemuan tersangka yang menjabat sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dengan korban, Yudhi Hari Pratama (33), warga Kabupaten Asahan pada Juli 2026 lalu.
Keduanya memang sudah saling kenal. Kepada korban, tersangka menawarkan kerjasama proyek pengadaan laptop di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar Rp 65 juta.
"Korban sebagai pemodal dijanjikan bagian keuntungan Rp 40 juta, sedangkan pemberi proyek (tersangka) Rp 25 juta," jelas Harles Gultom.
Setelah korban setuju, pada Sabtu (11/7/2026), tersangka bersama korban datang ke salah satu toko komputer di Jalan Brigjen Katamso Medan membeli 20 unit laptop dengan harga Rp.183.500.000,-.
Dalam aksinya, tersangka memalsukan dan membawa dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dan kontrak kerja dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dengan perusahaan milik korban.
Tersangka menyampaikan ke korban, dana pembayaran laptop satu minggu setelah pengajuan dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.
"Namun, korban melakukan pengecekan terkait proyek pengadaan laptop tersebut dan ternyata tidak ada alias fiktif," terangnya.
Ketika ditanyakan kepada tersangka, mengakui proyek tersebut fiktif. Sebanyak 20 unit laptop itu telah dijual tersangka kepada temannya di Binjai seharga Rp 128.000.000,- di hari yang sama.
Korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya dan tersangka berhasil ditangkap 15 Juli 2026 lalu.
Bersama tersangka disita barang bukti uang Rp.13.550.000,-, 1 stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, 1 laptop pembuat dokumen palsu, 2 unit handphone, 1 buku kwitansi, 4 pulpen dan dokumen lainnya.
Berdasarkan penyidik polisi, terungkap tersangka mengaku telah melakukan penipuan proyek pengadaan laptop dan barang lainnya lebih dari 4 kali kepada orang yang berbeda.
"Dari hasil kejahatannya tersangka bisa meraup ditaksir mencapai Rp 2 miliar," pungkas AKP Harles Gultom(W05).
sumut24.co MedanKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut) mengintensifkan pembinaan atlet melalui Program Pembinaan
Umum
sumut24.co MedanGuna memperkuat komitmen dalam menghadirkan pengalaman berkendara terbaik bagi masyarakat Indonesia, Mobil Lubricants r
Umum
Medan sumut24.co Di ujung sebuah gang yang tampak biasa, ketika malam masih memeluk Kota Medan dengan sunyi nya, tim gabungan Satuan Resna
Hukum
Polsek Medan Area Ungkap Maling Besi di Yuki AR Hakim
kota
Polsek Medan Kota Ungkap Dugaan Penipuan Modus Proyek Fiktif
kota
KONI Medan Dukung The Khourt Independence Padel Tournament 2026, Wadah Lahirkan Atlet Baru
News
Driver Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki Cpo di Jalan Sisingamangaraja Medan
kota
&lrmRealisasi Pendapatan Asli Dareah (PAD) Sumut Sudah Terealisasi 50 Persen Lebih dari Target 2026
kota
Sutrisno Pangaribuan Minta BobbySurya Hentikan Rencana Berkantor di Nias Hanya Pencitraan dan Berpotensi Boros APBD
kota
Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Deli Serdang, 419 Siswa Mulai Masuk Asrama
kota