MEDAN I SUMUT24.CO
Unit Reskrim
Polsek Medan Kota mengungkap aksi dugaan penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Labuhantu berinisial M S Kom (50).
Baca Juga:
Warga Perum Griya Kompas Idaman Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu itu disinyalir telah meraup hasil kejahatan sekitar Rp 2 miliar.
"Aksi dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif ini sudah dilakukan tersangka sejak 2023 lalu. Dia sudah melakukan lima kali, tapi 4 korban lainnya masih kita selidiki," kata Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles R Gultom didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, Jum'at (31/7/2026).
Dijelaskannya, peristiwa pemalsuan dan penipuan atau penggelapan itu terjadi diawali pertemuan tersangka yang menjabat sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dengan korban, Yudhi Hari Pratama (33), warga Kabupaten Asahan pada Juli 2026 lalu.
Keduanya memang sudah saling kenal. Kepada korban, tersangka menawarkan kerjasama proyek pengadaan laptop di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar Rp 65 juta.
"Korban sebagai pemodal dijanjikan bagian keuntungan Rp 40 juta, sedangkan pemberi proyek (tersangka) Rp 25 juta," jelas Harles Gultom.
Setelah korban setuju, pada Sabtu (11/7/2026), tersangka bersama korban datang ke salah satu toko komputer di Jalan Brigjen Katamso Medan membeli 20 unit laptop dengan harga Rp.183.500.000,-.
Dalam aksinya, tersangka memalsukan dan membawa dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dan kontrak kerja dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dengan perusahaan milik korban.
Tersangka menyampaikan ke korban, dana pembayaran laptop satu minggu setelah pengajuan dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.
"Namun, korban melakukan pengecekan terkait proyek pengadaan laptop tersebut dan ternyata tidak ada alias fiktif," terangnya.
Ketika ditanyakan kepada tersangka, mengakui proyek tersebut fiktif. Sebanyak 20 unit laptop itu telah dijual tersangka kepada temannya di Binjai seharga Rp 128.000.000,- di hari yang sama.
Korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya dan tersangka berhasil ditangkap 15 Juli 2026 lalu.
Bersama tersangka disita barang bukti uang Rp.13.550.000,-, 1 stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, 1 laptop pembuat dokumen palsu, 2 unit handphone, 1 buku kwitansi, 4 pulpen dan dokumen lainnya.
Berdasarkan penyidik polisi, terungkap tersangka mengaku telah melakukan penipuan proyek pengadaan laptop dan barang lainnya lebih dari 4 kali kepada orang yang berbeda.
"Dari hasil kejahatannya tersangka bisa meraup ditaksir mencapai Rp 2 miliar," pungkas AKP Harles Gultom(W05).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News