Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS
Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS
kota
Baca Juga:
- Tegur Orang Mabuk, Pemuda Ini Malah Dikeroyok dan Ditikam, 4 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan
- Polrestabes Medan Tetapkan Oknum Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
- Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri
Deliserdang - Kasus dugaan korupsi Kepala Desa Rugemuk nonaktif Muliadi sampai saat ini masih berproses di Polresta Deli Serdang. Kini, muncul lagi kasus dugaan penjualan tanah milik PT TS kepada seorang pengusaha.
Polresta Deli Serdang sampai saat ini masih terus meraton memeriksa Kepala Desa Rugemuk nonaktif Muliadi. Selain itu, Bupati Asri Ludin Tambunan melalui Inspektorat memerintahkan Muliadi agar mengembalikan kerugian keuangan negara sekira Rp.200 juta lebih.
Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) Rinno Hadinata pun mendesak penyidik tipikor Polresta Deli Serdang segera menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
"Jika terbukti ada kerugian keuangan negara, penyidik harus menetapkan tersangkanya. Ini demi keadilan warga yang telah berjuang membongkar dugaan korupsi dana desa tersebut," ucap Rinno Hadinata di Medan, Rabu 29 Juli 2026.
Menurut Rinno, kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023 tersebut telah menyedot perhatian publik. Kasus yang berawal dari aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Rugemuk di Kantor Camat Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, itu sempat viral di media sosial.
Melalui aksi unjuk rasa tersebut, ratusan warga Desa Rugemuk meminta Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan segera memecat Muliadi dari jabatan kepala desa.
"Bukti korupsi dana desa itu sudah ada berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Deli Serdang, dan sudah sangat jelas itu untuk ditindaklanjuti," kata Rinno.
Namun, lanjut Rinno, Bupati Asri Ludin Tambunan hanya memberikan sanksi administrasi kepada Muliadi dengan penonaktifan dari jabatan kepala desa sampai proses hukum selesi di Polresta Deli Serdang. Sementara, ratusan warga Desa Rugemuk tetap ngotot meminta Bupati Deli Serdang memecat Muliadi dari jabatan kepala desa.
Selain dugaan korupsi dana desa, Rinno juga mengakui mendengar kabar adanya kasus penjualan tanah milik PT PS yang menyeret Muliadi kepada seorang pengusaha dengan nilai Rp.60 juta.
Kasus penjualan lahan itupun telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti laporan Nomor: STTL/B/782/VII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, yang diterima oleh IPDA Roy Lerwis Silalahi SH.
Warga Desa Rugemuk pun berharap Bupati Asri Ludin Tambunan dan penyidik Polresta Deli Serdang bersikap tegas terhadap kasus yang menyeret kepala desa nonaktif Muliadi.
"Demi keadilan warga, proses hukum di Polresta Deli Serdang harus berjalan profesional. Bupati Deli Serdang harus juga bersikap tegas terhadap Muliadi yang tidak amanah menjalankan tugasnya. Pemecatan Muliadi dari jabatan kepala desa atas permintaan warga adalah tindakan paling tepat," kata Rinno.
Rinno Hadinata pun sangat optimis kasus penjualan tanah yang menyeret nama Muliadi tersebut tidak berdiri sendiri. Ada dugaan pihak lain terlibat meloloskan penjualan tanah milik PT PS kepada pengusaha.
"Laporan sudah masuk ke Polresta Deli Serdang, penyidik jangan hanya memanggil dan memeriksa Muliadi, tetapi panggil dan periksa juga Camat Pantai Labu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Deli Sedang Edwin Nasution tidak membantah Kepala Desa Rugemuk nonaktif Muliadi telah mengembalikan uang hasil korupsi dana desa ke kas daerah.
"Sudah dikembalikan ke kas daerah semua. Beliau (Muliadi) saat ini diberhentikan sementara. Kalau masalah lainnya konfirmasi ke camat," jawab Edwin Nasution.
Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS
kota
HUT Kab.Pakpak Bharat Ke 23 Tahun,DPRD Menggelar Sidang Istimewa
kota
Bobby Diminta Buka Rekaman CCTV Rapat Paripurna DPRD Sumut, IGoWa Soroti Dugaan Tak Kuorum
kota
Sah! DPRD Madina Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ini Pesan Penting Bupati Saipullah
kota
Doa dari Tanah Suci untuk Madina! Bupati Saipullah Lepas 45 Jamaah Umroh Cahaya Rizki
kota
Pemko Padangsidimpuan Gandeng Buddha Tzu Chi, Huntap Korban Bencana Dipastikan Segera Dibangun
News
Bupati Madina Keluarkan Instruksi Tegas! Camat hingga Kepala Desa Diminta Hentikan Seluruh Aktivitas PETI
kota
Tegur Orang Mabuk, Pemuda Ini Malah Dikeroyok dan Ditikam, 4 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan
kota
Polrestabes Medan Tetapkan Oknum Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
kota
Kapolda Sumut Perubahan UU Polri Harus Menjadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel
kota