Selasa, 28 Juli 2026

Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.

Administrator - Selasa, 28 Juli 2026 12:52 WIB
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan.

Sebab, rumah tersebut diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi narkoba ke berbagai daerah di Indonesia. Polisi berhasil menangkap dua pelaku dan menyita sabu, ekstasi, hingga ganja.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (28/7/2026) menyebutkan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HS di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan pada 22 Juli 2026. Bersama HS, disita 3 butir pil ekstasi.

Hasil pemeriksaan terhadap HS kemudian dikembangkan hingga polisi menggerebek sebuah rumah kos tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap JD yang diduga sebagai aktor utama jaringan pemasok narkoba antar pulau.

Dari rumah kos itu, polisi menyita tiga paket besar sabu, 188 butir pil ekstasi, serta 6 kilogram ganja. Seluruh barang haram tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah daerah, di antaranya Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.

Rafli menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas seolah-olah sebagai barang elektronik atau suku cadang elektronik.

Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar berat kiriman menyerupai barang asli sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat proses pengiriman.

Menurut polisi, bisnis haram tersebut telah berjalan sekitar satu tahun. Dalam sebulan, para pelaku diduga mampu mengirim narkoba hingga 10 kali dengan menggunakan modus yang sama.

Polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada kedua tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gebrakan Perdana Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky! Kurang Dua Pekan, 5 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar
Heboh! 31 Motor Diduga Hasil Penadahan Disita Polres Padang Lawas, Mayoritas Tanpa Plat Nomor
Satresnarkoba Polrestabes Medan Sikat Bandar Narkoba Antar Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi
Sambut Silaturahmi Pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Syekh H. Mustafa B.S. Rokan, Ini Kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Kapolres AKBP Noval Desky Gandeng FKUB, Ajak Tokoh Agama Bersatu Jaga Kedamaian Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru