Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan bermotor dengan mengamankan sebanyak 31 unit sepeda motor dari sebuah rumah warga di Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Puluhan kendaraan yang terdiri dari berbagai merek tersebut ditemukan dalam kondisi mayoritas tanpa pelat nomor polisi dan tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah. Saat ini seluruh kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penadahan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Lubuk Barumun.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Padang Lawas segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan serangkaian pengumpulan informasi di lapangan," ujar AKP Irwansah.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah milik warga berinisial SHL di Desa Pasar Latong.
Pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan puluhan sepeda motor terparkir di halaman rumah tersebut. Sebagian besar kendaraan tidak menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor sehingga menimbulkan dugaan kuat sebagai barang hasil tindak pidana.
Untuk menghindari potensi gangguan keamanan serta menjaga transparansi proses hukum, personel Satreskrim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Desa Pasar Latong sebelum seluruh kendaraan dibawa ke Mapolres Padang Lawas sebagai barang bukti.
Polisi Sita 31 Unit Sepeda Motor
Dari hasil pendataan sementara, polisi berhasil mengamankan 31 unit sepeda motor dengan rincian: Honda Beat: 8 unit (7 tanpa pelat nomor, 1 berpelat BP 5781 RH), Honda Revo: 5 unit, Honda Supra X-125: 4 unit, Honda rangka/modifikasi: 4 unit, Honda Supra Fit X: 2 unit, Honda Scoopy: 2 unit, Honda Vario: 2 unit, Honda Genio: 1 unit, Yamaha Mio Soul: 1 unit, Yamaha Lexi: 1 unit, Suzuki Satria F: 1 unit.
Mayoritas kendaraan tersebut tidak memiliki pelat nomor polisi, bahkan beberapa unit hanya berupa rangka tanpa bodi.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan dan berpotensi dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penadahan.
Selain mengamankan seluruh barang bukti, penyidik juga telah mendata identitas pemilik rumah serta membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
AKP Irwansah menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri asal-usul kendaraan serta mengidentifikasi pemilik sah dari masing-masing sepeda motor yang diamankan.
"Kami masih melakukan pendataan secara rinci terhadap seluruh barang bukti dan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap asal-usul kendaraan serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini," tegas AKP Irwansah Sitorus.
Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Mapolres Padang Lawas.
Pemilik kendaraan diminta membawa STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan resmi lainnya untuk memudahkan proses pencocokan identitas kendaraan dan pengembalian barang bukti apabila terbukti sebagai pemilik yang sah.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan penadahan maupun kemungkinan adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berkaitan dengan temuan tersebut.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News