Sabtu, 25 Juli 2026

Wali Kota Padangsidimpuan Genjot Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Targetkan 23 Ribu Pekerja Terlindungi pada 2026

Administrator - Sabtu, 25 Juli 2026 08:56 WIB
Wali Kota Padangsidimpuan Genjot Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Targetkan 23 Ribu Pekerja Terlindungi pada 2026
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terus memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja dengan mempercepat perluasan kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2026, sekaligus memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, saat membuka Rapat Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dan sejumlah perangkat daerah di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (23/7/2026).

Berdasarkan data hingga Juni 2026, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Padangsidimpuan baru mencapai 27,74 persen. Artinya, masih terdapat 70.656 pekerja atau sekitar 72,26 persen yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk memenuhi target Universal Coverage Jamsostek sebesar 51,31 persen pada tahun 2026, dibutuhkan penambahan perlindungan bagi sedikitnya 23.047 pekerja.

Dalam sambutannya, Wali Kota Letnan Dalimunthe menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program pemerintah, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja.

Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan investasi sosial yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat sekaligus ketahanan ekonomi keluarga.

"Perlindungan terhadap pekerja merupakan investasi sosial yang harus menjadi perhatian bersama. Negara hadir melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman kepada setiap pekerja beserta keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian maupun hari tua. Karena itu, saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan perluasan kepesertaan sebagai prioritas bersama," tegas Wali Kota.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berkomitmen memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh kategori pekerja, baik pekerja formal, pekerja informal, hingga pekerja rentan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong agar perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu segera dioptimalkan sehingga seluruh aparatur memperoleh kepastian jaminan sosial selama menjalankan tugasnya.

Wali Kota juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mempercepat pencapaian target tersebut.

"Saya meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, menyusun langkah-langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, serta memastikan seluruh pekerja yang memenuhi persyaratan dapat terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Semakin luas cakupan kepesertaan, semakin besar pula perlindungan yang kita berikan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah melalui berbagai program jaminan sosial.

Untuk pekerja penerima upah tersedia lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah maupun pekerja rentan, perlindungan diberikan melalui program JKK, JHT, dan JKM.

"Kehadiran program ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan sehingga pekerja dapat bekerja dengan tenang dan keluarganya tetap terlindungi apabila terjadi risiko selama bekerja," jelas Christian.

Ia juga mengungkapkan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Padangsidimpuan.

Selama periode Januari hingga Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp15,87 miliar kepada 2.230 pekerja dan ahli waris di Kota Padangsidimpuan.

Nilai tersebut menjadi bukti bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan finansial ketika pekerja mengalami musibah, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia.

Di sisi lain, Christian menyebut perluasan perlindungan bagi pekerja rentan terus diperkuat melalui dukungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, antara lain melalui penerbitan Peraturan Wali Kota tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan perlindungan kepada perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun, hingga kader desa.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemko Padangsidimpuan bersama BPJS Ketenagakerjaan sepakat memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat pencapaian target Universal Coverage Jamsostek Tahun 2026.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua TP PKK  rapat  persiapan Monitoring Desa/Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi, PAAR, UP2K, Aku Hatinya PKK, dan IVA Test oleh TP PKK Provinsi
Pemko Tanjungbalai Hadiri Rapat Persiapan NPGT Sumut 2026, Dorong Sertifikasi Aset Pulau dan Tanah Pemda
Bupati Asahan Pimpin Rapat Evaluasi : Upaya Kerek Harga TBS Sawit Mendekati Patokan Provinsi
Viral! Pekerja Dapur SPPG Prapat Janji Dianiaya, Ungkap Potong Gaji Sembarangan Hingga Menu Makan Bikin Sakit
Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi ke-155 Kota Pematangsiantar, di Gedung Harungguan
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut. dipimpin Gubernur Sumut
komentar
beritaTerbaru