Jumat, 24 Juli 2026

Wali Kota Medan Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait, Bahas Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli

Administrator - Rabu, 22 Juli 2026 10:06 WIB
Wali Kota Medan Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait, Bahas Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan seluruh konsultan bangunan, arsitek, dan jajaran dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) untuk mengevaluasi sekaligus membenahi sistem Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Balai Kota, Rabu (22/7/2026).


Langkah ini diambil Rico Waas guna memangkas hambatan perizinan, menghentikan praktik pungutan liar (pungli), serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.


Dalam rapat yang berlangsung secara interaktif tersebut, Rico Waas menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat.


Selama setahun terakhir, ia mengaku banyak menerima keluhan terkait sulitnya mengurus dokumen PBG, sehingga masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin yang berdiri di lapangan.


"Kami ingin berbicara dan berdiskusi untuk membawa dampak baik bagi masyarakat. Saya mendengar keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin." Kata Rico Waas.


Melalui pertemuan ini, orang nomor satu di Pemko Medan itu ingin adanya keterbukaan antara konsultan maupun arsitek dengan Perangkat Daerah terkait, untuk mendapatkan inti permasalahan yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan PBG.


"Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan," tegas Rico Waas.


Guna memastikan pelayanan berjalan bersih dan transparan, Rico Waas memberikan peringatan keras kepada jajaran Dinas PKPCKTR Kota Medan agar bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.


"Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG," Tambahnya.


Dalam pertemuan yang juga dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman itu, di dengarkan berbagai keluhan dan masukan dari para konsultan. Satu persatu yang menjadi syarat penerbitan PBG dibahas dan dibuat lebih sederhana agar nantinya pengurusan bisa lebih cepat.


Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan John Ester Lase dalam laporannya menjelaskan, pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta peningkatan kualitas tata ruang dan pembangunan berkelanjutan.


Dalam pelaksanaannya, John Ester Lase menyadari bahwa pelayanan PBG masih menghadapi berbagai kendala dan tantangan yang perlu diselesaikan secara bersama-sama.


"Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemko Medan, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, para arsitek dan tenaga ahli, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung," pungkasnya. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Siapkan Talenta Digital Muda, Pemko Medan Gelar Pelatihan Literasi Digital & AI untuk Gen Z
Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal
Sambut Baik Program Tanoto Foundation, Ketua TP PKK Kota Medan Tegaskan Pentingnya Pola Asuh Usia Dini
Wali Kota Medan Tinjau Lokasi Ledakan Komplek Grand Polonia
Rico Waas: Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola
Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Skrining TB, Rico Waas Tegaskan Komitmen Pemko Medan Percepat Penanggulangan TB
komentar
beritaTerbaru