Bukan Sekadar Seremoni, TPI Medan–SKKB Malaysia Bangun Jembatan Pendidikan dan Jiwa Entrepreneur Religius
Bukan Sekadar Seremoni, TPI Medan&ndashSKKB Malaysia Bangun Jembatan Pendidikan dan Jiwa Entrepreneur Religius
News
Baca Juga:
DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial NA (36) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkoba seberat 1,70 gram dalam sebuah operasi mendadak di Kecamatan Galang pada Rabu 9 Juli 2026 lalu.
Informasi dihimpun, Aksi pengungkapan ini bermula dari kepekaan personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terhadap informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika di Dusun IV, Desa Timbang Deli.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif. Tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mempersempit lokasi dan menemukan sosok yang sesuai dengan ciri-ciri tersangka sedang berada di depan sebuah warung. Tanpa memberi kesempatan bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya mengejutkan. Dari tubuh NA, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu. Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti tersebut mencapai 1,70 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi SH, MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat akar rumput.
"Berdasarkan interogasi awal, tersangka NA mengakui sepenuhnya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap Kompol Fery. Senin (13/7/2026).
Saat ini, NA beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I non-tanaman tanpa hak.
Polresta Deli Serdang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana narkoba ke Call Center 110 Polresta Deli Serdang. Kerjasama antara polisi dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bukan Sekadar Seremoni, TPI Medan&ndashSKKB Malaysia Bangun Jembatan Pendidikan dan Jiwa Entrepreneur Religius
News
GUS KIKIN PIMPIN PBNU 2026&ndash2031 DARI TEBUIRENG KE PUNCAK NU, KEMBALI KE QANUN ASASI
News
Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
kota
Wali Kota Solok Sidak Dinas Perkim LH.
kota
MEDAN Mendapat dukungan penuh dari seluruh Pengurus Cabang Perhimpunan Indonesia Tionghoa (PC INTI) seSumatera Utara, Ketua Pengurus D
News
Jakarta, Di tengah pilihan es krim yang semakin beragam dan selera konsumen yang cepat berubah, Aice Group membangun kedekatan dengan pa
News
USU Kembangkan Aplikasi Digital untuk Kesiapsiagaan Bencana di Daerah
kota
Kenalkan Bisnis Hulu Migas, PEP Rantau Hadir di SMAN 2 Patra Nusa Mayak Payed
kota
Kodim 0212/Tapsel Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makan Gratis dan Sembako, Dandim Letkol Inf Dedi Harnoto TNI Harus Hadir dan Bermanfaat bagi
kota
Jumat Curhat Polsek Sosa Sambangi Warung Kopi, Warga Tanjung Botung Bahas Kamtibmas dan Karhutla
kota